
Foto pemusnahan ribuan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kamis (31/10/2024).
Tanjungbalai, redaksibintang.id
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuhatan hukum tetap. Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk perwujudan kepastian hukum.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkoba seperti sabu, ganja, dan ekstasi hingga barang-barang elektronik, perlengkapan penyalahgunaan narkoba, dan sejumlah besar makanan dan minuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Yuliyati Ningsih, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara tersebut.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuhatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kita dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba. Kita tidak ingin barang bukti ini kembali beredar di masyarakat dan merusak generasi muda,” tegas Yuliyati, Kamis 31 Oktober 2024 melalui reales tertulis kepada wartawan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan atau ditimbun.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ; Narkotika jenis Sabu, ganja, dan ekstasi. Barang elektronik Handphone, dan timbangan. Perlengkapan penyalahgunaan seperti Pipet, bong, dan alat hisap serta makanan dan minuman berbagai jenis dan merek.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Kejari Tanjungbalai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.**
(red)