Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Daerah

Pemkot Tanjungbalai Ungkap Funderland Indonesia Beroperasi Tanpa Izin Operasional

6
×

Pemkot Tanjungbalai Ungkap Funderland Indonesia Beroperasi Tanpa Izin Operasional

Sebarkan artikel ini

Foto: Dprd kota tanjung balai gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait wahana permainan funderland indonesia.

Tanjungbalai | Redaksibintang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/2/2025) untuk menindaklanjuti insiden patah tulang tangan yang dialami seorang anak di wahana permainan Funderland Indonesia.

RDP ini melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, penggiat sosial, dan perwakilan Funderland Indonesia. Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa Funderland Indonesia belum memiliki surat izin operasional dari Pemkot Tanjungbalai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tanjungbalai, Husni Sahjudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi apapun untuk wahana yang berlokasi di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur tersebut.

“Silakan cek kembali surat yang mereka miliki, karena kami tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi apapun,” kata Husni Sahjudin dalam RDP.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pemkot Tanjungbalai, Damaria, menjelaskan bahwa Funderland Indonesia termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko di sektor pariwisata.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, jenis usaha ini memerlukan izin operasional. Namun, Disporapar belum menerima permohonan izin dari Funderland Indonesia hingga saat ini, meskipun wahana tersebut telah beroperasi selama 11 hari.

“Ini termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko di sektor wisata, yang sebenarnya berada di bawah Disporapar bidang Pariwisata. Namun, pihak kami hingga saat ini belum menerima permohonan dari Funderland Indonesia, meskipun mereka sudah beroperasi sejak 11 hari yang lalu,” ungkap Damaria.

Sementara itu, perwakilan Funderland Indonesia, DR. (Cand) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM, mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi berbagai persyaratan izin usaha, termasuk akta pendirian notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), surat rekomendasi kegiatan dari Lurah dan Camat, serta izin keramaian dari Polsek dan Polres.

Pihaknya juga menyatakan telah melakukan pembayaran pajak kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tanjungbalai.

Beroperasinya Wahana Permainan Funderland Indonesia menjadi sorotan publik terkait dengan keselamatan pengunjung dan perizinan usaha di Kota Tanjungbalai. DPRD Kota Tanjungbalai berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua usaha pariwisata di daerah tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Syafrizal Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *