Foto : Meja judi tembak ikan.
Medan | Redaksibintang.id – Ironis, di bulan suci Ramadhan 1446 H, Saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dengan tegas menyatakan tak ada tempat bagi kejahatan di wilayah hukumnya, perjudian meja tembak ikan merek JAGS/444 justru semakin menggila di bawah naungan Polsek Delitua.
Berdasarkan amatan wartawan pada minggu (8/3/25), berbagai titik di wilayah hukum Polsek Delitua kini telah menjadi surga bagi perjudian tembak ikan. Lokasi-lokasi seperti dibelakang Doorsmer Sini Suka warkop teo sebelah jalan parang 3, Jalan Parang 2, Kampung Dalam di Kelurahan Kuala Bekala, hingga kawasan belakang BTN Gang Pertemuan Warung Gembot, disebut-sebut menjadi pusat aktivitas perjud*an yang beroperasi 24 jam non-stop.
Bahkan lebih mencengangkan, salah satu lokasi judi tembak ikan berada tidak jauh dari kantor Polsek Delitua, yakni di Warung Kadim belakang Pajak Delitua dan Jalan Bakti. Seakan tak menyentuh hukum, lokasi-lokasi tersebut terus beroperasi sejak awal Ramadhan hingga kini.
Sejumlah warga yang resah mengaku sudah melaporkan aktivitas tersebut, namun laporan mereka mendapat tanggapan dari kepolisian. “Polisi nggak mungkin nggak tahu. Dari awal puasa sampai sekarang, tempat-tempat itu tetap buka. Seakan kebal hukum,” ungkap seorang narasumber media ini.
Dugaan adanya “restu” dari pihak tertentu pun semakin menguat, mengingat hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat. Bandar judi disebut berinisial Naibaho, sementara koordinator lapangan berinisial Saragih.
Saat dikonfirmasi terkait maraknya perjudian ini, Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon memilih bungkam. Sikap pihak kepolisian semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik bisnis haram ini.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Delitua, segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai hukum kalah dengan bandar judi, apalagi di tengah bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum untuk beribadah.
(AS Putra)