Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Daerah

PAW Ketua BPD Pagar Jati Mangkrak 8 Bulan, Kades Pagar Jati Diduga Langgar Permendagri 110/2016, Terancam Sanksi Hukum

2
×

PAW Ketua BPD Pagar Jati Mangkrak 8 Bulan, Kades Pagar Jati Diduga Langgar Permendagri 110/2016, Terancam Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini

Foto : Kantor Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam terletak di Jalan Pematang Siantar No. 159, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Deliserdang | Redaksibintang.id  – Kepala Desa Pagar Jati, Lamtiur Silitonga, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Minggu (23/3/25).

Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Ketua BPD Desa Pagar Jati periode 2020-2026 Karmidin Panjaitan telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2024, tetapi hingga Maret 2025 atau 8 bulan berlalu Kepala Desa belum menetapkan penggantinya.

Sesuai Keputusan Panitia Anggota BPD Desa Pagar Jati Nomor 04 tahun 2020 tentang Penetapan calon Anggota BPD Terpilih dan Calon Anggota BPD Pengisian Antar Waktu Desa Pagar Jati masa keanggotaan 2020-2026 ,untuk PAW nomor satunya yaitu Leonardo Marningot Panjaitan.

Saat dikonfirmasi awak media Leonardo marnigotan Panjaitan mengungkapkan setelah meninggalnya ketua BPD Karmidin Panjaitan tanggal 06 Juli tahun 2024 ,hingga saat ini belum ada informasi dari kepala desa terkait penggantian anggota BPD kepada dirinya.

“mungkin ini disengaja . tp saya coba konfirmasi nanti ke desa secepatnya, karena sampai sekarang tidak ada komunikasi atau informasi dari pihak desa,” ujar Leonardo calon PAW Anggota nomor satu.

Yang lebih mengherankan, calon PAW tersebut baru mengetahui bahwa jabatan Ketua BPD masih kosong setelah bertanya kepada salah satu anggota BPD. Hal ini semakin menimbulkan dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dalam pengabaian proses PAW.

Penundaan atau pengabaian terhadap mekanisme PAW bukan hanya bentuk maladministrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Jika unsur kesengajaan terbukti, Kepala Desa Pagar Jati dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,sesuai pasal 421 KUHP,pasal UU Tipikor no 31 tahun 1999 dan Pasal 52 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu ,Masyarakat Desa Pagar Jati kini menuntut transparansi dan kejelasan dari pemerintah desa terkait alasan di balik tertundanya proses PAW Ketua BPD. Mereka mendesak agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penghambatan proses PAW, maka Kepala Desa Lamtiur Silitonga dapat menghadapi sanksi hukum yang lebih berat.

“Kami hanya ingin proses PAW berjalan sesuai aturan. Jika kepala desa terus mengabaikan ini, kami akan membawa masalah ini ke pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pagar Jati Lamtiur Silitonga saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. Dalam balasannya terbaca centang satu yang diduga nomor whatups awak media telah diblokir. Warga berharap agar proses PAW segera dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *