Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Gawat….Agunan Nasabah Kopdit Cu Mandiri Sertifikat Tanah SHM Alm Rajaman Purba Hilang Dan Tabungan Istri Alm Berkurang 4 Juta Rupiah

6
×

Gawat….Agunan Nasabah Kopdit Cu Mandiri Sertifikat Tanah SHM Alm Rajaman Purba Hilang Dan Tabungan Istri Alm Berkurang 4 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | Redaksibintang.id
Saat di acara adat untuk mengubur kan jenazah pada 6 Oktober 2023 pihak keluarga, pelayat dari Almarhum Rajaman Purba yang di laksanakan di rumah Almarhum di jalan Galang, di kejutkan oleh dari dua orang petugas pihak CU Mandiri Lubuk Pakam datang yang di awali dengan meminta bermohon berbicara diawali mengucapkan turut berduka (bela sungkawa), tetapi di lanjutkan oleh kalimat bahwa Almarhum ada hak dan kewajiban di CU Mandiri Lubuk Pakam yang harus diselesaikan oleh ahli waris dan memberikan secarik kertas dengan tertulis pihak ahli waris harus melengkapi berkas untuk pengambilan agunan sertifikat SHM milik Almarhum, yaitu Surat kematian, Akte Kematian, foto copy KTP / KK dan surat waris dari kelurahan atau desa, “ucap dari petugas CU Mandiri di hadapan khalayak orang ramai yang melayat situasi saat itu masih berduka, dan ini sangat di sesal pihak dari keluarga, karena tidak pantas mereka ucapkan kalimat tersebut disaat pelayat ada atau di orang ramai , dan setelah itu mereka langsung pergi, ” ucap dari anak Almarhum Deni Perdana Purba yang menceritakan kepada wartawan kamis 17 April 2025.

Kenapa ini saya terus memperjuangkan dan menceritakan tentang hal ini Bang, “papar Deni. Karena saya seperti nya mempunyai dugaan dan kecurigan tentang hal permasalahan ini apa lagi sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukan surat sertifikat tanah tersebut, karena mereka meminta surat waris.

Sebulan kemudian pada 10 November 2023 saya dan Ibu saya Midauli boro Penjaitan membawa dan melengkapi surat apa yang mereka minta terkecuali surat waris, lalu kami datang ke kantor Kopdit CU Mandiri Lubuk Pakam jalan negara kelurahan Lubuk Pakam III sambil menyerahkan berkas tersebut, karena tidak melengkapi surat waris lalu kami di surat balik dan datang kembali setelah melengkapi surat waris.

15 dan 18 Januari 2024 staf Kopdit Cu Mandiri berjumlah dua orang datang kerumah dengan meminta surat ahli waris tersebut, tetapi di hari kedua kedatangan mereka dengan nada yang kuat dan seperti memaksa, dengan surat waris yang mereka minta tidak dan belum kami lengkapi mereka lalu pergi dari rumah kami Bang, “ucap Deni kembali. Di 23 Januari 2024 mereka datang kembali kerumah saya Bang dengan petugas dan orang yang sama, dengan nada keras dan marah marah untuk meminta surat waris tersebut dengan penampilan tanpa membuka atau memakai helm (tutup kepala), jaket dan masker yang satu lagi memakai kain kerudung menutupi kepala dengan masker, seperti nya agar wajah mereka tidak mudah di kenalin.

5 Febuari 2024 saya dan Ibu saya kembali lagi dan ke Kopdit Cu Mandiri Lubuk Pakam untuk lebih lagi memastikan (melihat) dan bertanya surat Sertifikat tanah Ayah saya yang di agun kan dan terdaftar sebagai Nasabah CU Mandiri Lubuk Pakam dengan nomor NBA : 09-15-42746 a/n. Rajaman Purba, lalu mereka tidak bisa menunjukan surat tanah tersebut, mereka bermohon untuk menyuruh kami pulang karena surat tanah tersebut masih mereka cari, dengan alasan pihak pegawai yang mengurusi sertifikat tidak masuk kerja (kantor). Esok harinya 6 Febuari 2024 kami datang kembali untuk mempertanyakan sertifikat tersebut ke pihak staff kantor Kopdit Cu Mandiri Lubuk Pakam, lalu mereka kembali lagi tidak bisa memperlihatkan atau menunjukan surat tanah tersebut, dan mereka meminta no Selular what apps saya agar untuk di telpon (dihubungi) apabila surat sertifikat tanah tersebut sudah di temukan mereka.

Sudah hampir setahun kepergian ayah saya, 9 Oktober 2024 saya dan Ibu saya kembali lagi kekantor mereka untuk menanyakan kenapa khabar tidak ada lalu kami bertanya menanya kan kepada staff Kopdit Cu Mandiri Lubuk Pakam tentang surat tanah ayah saya, dan mereka menjawab dengan santai kembali mengatakan surat tanah tersebut belum di temukan juga dengan menyuruh kami untuk pulang nanti di hubungi kembali, ” papar Deni kepada wartawan. Di 21 Januari 2025 pukul 10 pagi saya dan Ibu saya kembali kekantor mereka bertemu dengan staff bertugas di loket atau depan Kopdit Cu Mandiri Lubuk Pakam inisial Ibu VT dengan jawab sama seperti di hari hari sebelumnya dengan mengatakan belum ditemukan surat sertifikat tanah tersebut lalu kami di suruh untuk bertemu pimpinan kepala Cabang Kopdit Cu Mandiri Lubuk Pakam yaitu berinisial Bapak FS, setelah bertemu lalu kepala Cabang tersebut menyampaikan kepada kami bahwa surat sertifikat tanah atas nama Rajaman Purba hilang, lalu kami menanyakan tentang sebab dan kenapa surat sertifikat tanah tersebut bisa hilang, kembali lagi FS tersebut menjelas bahwa kantor mereka di masukin maling dengan kehilangan sebuah brangkas, yang ada di dalam brangkas tersebut adanya surat agunan SHM Rajaman Purba, “tambah Deni.

FS lalu menghubungi JM Mandiri Pusat Tebing Tinggi dengan memakai selular melalui WhatsApp, lalu JM tersebut menjelaskan kepada kami bahwa surat tanah sertifikat hilang bisa di buat kan sertifikat baru asalkan pihak ahli waris bisa membayarkan sisa sisa hutang pinjaman almarhum. Dan kami bertanya kepada JM tersebut , jika kantor Kopdit Cu Mandiri Lubuk Pakam kebobolan atau kemalingan apa ada surat laporan dari kepolisian, lalu JM tersebut menjawab dengan tanpa ada beban mengatakan bahwa mereka tidak terpikirkan untuk melapor kan kepada Polisi.

Disini Ibu saya mempunyai tabungan di Kopdit CU Mandiri Lubuk Pakam sebesar kurang lebih 10 juta dengan ada nya dugaan kejanggalan di Cu Mandiri, Ibu saya ingin mengambil tabungan tersebut, tetapi saat itu pula saya dan Ibu saya terkejut bahwa yang kami lihat tabungan Ibu saya berkurang 4 juta Rupiah dengan sisa tabungan kurang lebih 6 juta rupiah, berarti di sini ada penarikan 4 juta rupiah, sementara Ibu saya tidak pernah ada mengambil atau menarik dana tabungannya dan Ibu saya dan saya mempertanyakan kepada staff mereka berinisial Ibu VT kenapa ada penarikan di tabungan, dan VT menjelaskan bahwa yang mengambil tabungan Ibu saya adalah ayah saya (almarhum ), saya bertanya kepada VT apakah bisa di ambil tabungan Ibu saya yang mengambil tidak atas nama sesuai di buku tabungan (bersangkutan), VT menjawab bisa saja di ambil oleh Almarhum diluar sepengetahuan istrinya, karena nama buku tabungan tersebut adalah istrinya, “jelas Deni.

Karena semangkin bertambah kecurigaan saya tentang permasalahan ini, saya membeberkan atau mengembangkan ke salah satu media online tertanggal 5 Febuari 2025 beberapa bulan lalu, dan media tersebut saya kirim kan ke FS melalui seluler. Lalu pada 11 Febuari 2025 pimpinan umum CU Mandiri Lubuk Pakam berinisial Bapak JS menghubungi saya untuk bertemu di Dippo Cafe Lubuk Pakam Jalan Pangeran Diponegoro (pasar satu), dan JS menjelaskan kembali kronologis surat sertifikat tanah tersebut hilang kepada kami, dengan mengatakan bahwa kantor Cu Mandiri Lubuk Pakam kemalingan dengan kehilangan brangkas, dengan isi brangkas tersebut adalah berisi dukumen HT, PK, dan SHM agunan atas nama Rajaman Purba, dan JS mengajak untuk agar di selesai permasalahan ini atau berdamai agar jangan lagi sampai ke media, tetapi sampai saat ini pihak mereka belum juga ada nya suatu titik terang atau etika baik mereka. Karena tidak ada nya etika atau baik mereka 11 April 2025 saya datang ke Polda Sumut untuk membuat suatu pengaduan masyarakat (Dumas), saya sebagai ahli waris berharap untuk agar pihak berwajib atau polisi untuk menindak lanjuti permasalahan ini , karena di sini saya mempunyai suatu kecurigaan kecurigaan atau dugaan kepada pihak CU Mandiri karena sampai saat ini surat sertifikat tanah milik atas nama ayah saya Rajaman Purba tidak bisa mereka perlihatkan atau menunjukan kepada kami.
(TR/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *