Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Dan APH Harus Tindak Apabila Ada Mengintimidasi Anak Dan keluarga Korban

12
×

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Dan APH Harus Tindak Apabila Ada Mengintimidasi Anak Dan keluarga Korban

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | Redaksibintang.id
Taufik Rahman kader Partai Demokrat Deli Serdang di ketuai Ibu Ir. Hj. Anita Lubis, Taufik yang sering di panggil sehari hari juga duduk sebagai Seketaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Lubuk Pakam, mengomentari dan menanggapi kepada awak media tentang atas adanya dugaan pelecehan anak generasi bangsa yang lagi menimba ilmu di SMPN 1 Beringin, yang terduga pelaku pelecehan terhadap anak tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru olahraga SMPN 1 Beringin dan juga diduga oknum guru tersebut ada menjabat di salah satu sekolah SMP Swasta di Beringin,” ucap Taufik.

Ini tidak bisa di biarkan dan di anggap sepele karena ini adalah permasalahan anak di bawah umur harus nya mereka ini di lindungi maupun di berikan pendidikan bukan di jadikan pelepas hawa nafsu apalagi diduga di lakukan oleh gurunya. Kepala Sekolah, kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang harus segera ambil suatu tindakan, terutama Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin dan jangan anak tersebut sudah menjadi korban di intimidasi, apalagi guru guru baik kepala sekolah, wakil dan serta guru BK diduga melakukan intimidasi kepada korban dan maupun keluarganya.

Sudah jelas di dalam UU Perlindungan Anak, atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak. UU ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Dan ada juga ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan) apakah juga ada dugaan guru guru di sekolah SMPN 1 Beringin ini sebahat melindungi pelaku, jika memang Dugaan intimidasi Oknum ASN kepada keluarga korban termasuk Rana Pidana, disini aparat penegak hukum harus tangkap dan penjarakan mereka yang mana guru guru di duga mengintimidasi anak maupun keluarga korban tersebut, “papar Taufik.
(Redaksi/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *