Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Daerah

Bantaran Sungai Ular Jadi Lokasi Galian C Ilegal, Diminta Polda Sumut untuk Tutup Tambang Ilegal Sungai Ular

×

Bantaran Sungai Ular Jadi Lokasi Galian C Ilegal, Diminta Polda Sumut untuk Tutup Tambang Ilegal Sungai Ular

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa.

Deliserdang | Redaksibintang.id –  Maraknya tambang galian C ilegal yang memicu kerusakan lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta merusak lapisan dasar sungai tak dihiraukan lagi demi meraup keuntungan pribadi oleh para oknum pelaku tambang ilegal di daerah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terpantau di sepanjang aliran sungai ular yang berada di perbatasan wilayah kabupaten serdang bedagai.

Dilokasi, terpantau mobil dumtruk hilir mudik melangsir tanah. Pada bagian hulu sungai, juga terdapat puluhan alat berat diperuntukkan untuk mengeruk bantaran sungai ular.

Informasi diterima kru awak media di lapangan pada sabtu (12/7/25) pagi dari seorang pekerja sebut saja namanya hir mengatakan bahwa kegiatan galian c ini di kelola oleh beberapa orang.

“Disini pengusahanya bermacam – macam bg, ada empat lokasi galian c disini pengusaha nya berbeda – beda bang.”ungkap nya.

Dilokasi galian C, tampak papan informasi berisi larangan tambang ilegal beroperasi dilokasi tersebut. Larangan ini dipajang tepat dipinggiran aliran sungai sei ular yang berbunyi ” Dilarang melakukan pengambilan / penambangan tanah dan pasir berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 63 huruf a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air diancam dengan pidana panjara paling singkat 3 tahun dan denda 5 miliar ” tulis dalam spanduk larangan tersebut.

Faktanya, para pelaku tambang ilegal yang mengkeruk tanah menganggap plang larangan tersebut hanya pajangan belaka. Padahal plang himbauan larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan dan stakeholder lainnya.

Menariknya, para mafia tambang ilegal tak ambil pusing dengan pajangan tersebut. Dan tetap beraktivitas meski larangan tersebut berbunyi sangsi pidana hukum.

Mengetahui maraknya aktivitas tambang ilegal marak di bantaran sungai ular, Ketua LSM Pakar RI, Bambang Setyo Wibowo, SH meminta pihak kepolisian segera menindak galian c sepanjang sungai ular.

Galian C jenis tanah urug di sungai ular, kata bambang, sudah berjalan bertahun – tahun.

“Kapolda sumut harus menindak galian c ilegal ini. Wewenang sudah sepenuhnya diberikan kepada polisi. Jika tidak ditindank integritas kepolisian akan dipertanyakan.”ucap nya kepada awak media jumat (11/7/25) pagi.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Direskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Rifani tetap saja enggan untuk menanggapi kerusakan lingkungan oleh dampak serius tambang ilegal di sepanjang sungai ular.

Begitupun Kapolres Serdang Bedagai, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, dan Kapolsek Perbaungan saat di konfirmasi kompak diam.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *