Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Daerah

Kejari Tanjungbalai Segera Tindak Lanjuti Potensi Kurugian Negara dan Percaloan di Bri Unit Songsongan

×

Kejari Tanjungbalai Segera Tindak Lanjuti Potensi Kurugian Negara dan Percaloan di Bri Unit Songsongan

Sebarkan artikel ini

Foto: Kajari Tanjungbalai, yuliati ningsih, sh, mh.

Tanjungbalai | Redaksibintang.id – Dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha rakyat (KUR) dan percaloan bank bri unit aek songsongan cabang tanjung balai mencuat. Modus pelakunya dengan penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman nilai besar diduga dibantu oleh pegawai bank bri aek songsongan. Dugaan pinjaman kur fiktif dan praktik percaloan tersebut kini tengah didalami kejaksaan negeri (Kejari) kota tanjung balai. Jumat (17/10/25).

Berdasarkan hasil penelusuruan awal, kegiatan tersebut diduga sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar.

Kajari tanjung balai, yuliati ningsih, sh, mh mengatakan akan menindak lanjuti laporan tambunpos.com.

“Baik, akan segera kami tindak lanjuti. Terimakasih infonya.”terang nya melalui pesan whatshapp.

Sebelumnya, Aroma busuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di kantor bank bri unit aek songsongan cabang kota tanjungbalai kian menyegat. Skandal ini menyeret kerugian negara hingga 25 miliar. Namun, penyelesaian nya justru terkesan digelapkan.

Informasi dilpangan menyebut praktek haram ini dimainkan oleh internal Bri bersama calo berinisial sutris alias tekno asal batu nanggar aek songsongan kabupaten asahan. Dari pihak internal bank plat merah itu, sejumlah nama diduga ikut terlibat ; kepala unit inisial karlys, mantri inisial purnmo, ddk dan ze.

Modus licik : data palsu, dan potongan untuk fee serta dugaan surat palsu. Skema penipuan dijalankan dengan cara rapi dan brutal.

Pinjaman atas nama orang lain, namun pencairan justru untuk inisial sutris alias tekno.

Seorang warga berinisial ES mengaku menjadi korban penyalahgunanan data pribadi yang diduga dilakukan oleh calo yakni sutris alias tekno.

Dijelaskan nya, berawal anak main bank bri aek songsongan alias calo berinisial sutris meminjam KTP miliknya tanpa alasan yang jelas. Belakangan, ia mengetahui bahwa identitasnya digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR secara ilegal di bank bri unit aek songsingan.

Modus seperti ini terus dilakukan oleh tekno sampai sekarang dengan kerjama sama oleh mantri – mantri dilapangan.”ucap nya.

Tekno sendiri diketahui sebagai mitra prioritas bank bri unit aek songsongan dan secara luas dikenal sebagai pihak yang kerap menjadi pintu wajib atau calo dalam proses pengejuan kur.

“Siapa yang tidak kenal tekno di aek songsongan?dia orang batu nanggar, anak main bri.”ujar nya.

Narasumber lain juga menyebut bahwa tekno kerap meminjam identitas warga, terutama dari daerah batu nanggar, untuk mengajukan pinjaman atas nama mereka.

“Dia pinjam nama hampir semua orang batu nanggar.”kata narasumber.

Lebih jauh, narasumber mengungkap kan adanya praktek penggelembungan nominal pinjaman dalam proses pengajuan kur.

“Tetangga saya pernah pinjam melalui tekno, yang diminta cuma Rp 30 juta, tapi yang dicairkan Rp 50 juta. Tetangga saya hanya terima Rp 30 juta. Sisanya kemana ? Coba kalian tanya karlys (kepala unit).”ucapnya.

Kejadian percaloan ini sudah tidak rahasia umum lagi di bank bri unit aek songsongan, tahun lalu juga pernah mencuat ke publik, tapi sampai saat ini karlys dan para mantri belum mendapat sanksi tegas dari pihak bri.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, ditemukan bukti transaksi berupa fee atau uang jasa yang diduga mengalir kepada ka unit dan para mantri, dengan nominal antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta yang dilakukan melalui transfer.

Mengetahui hal itu awak media mengkonfirmasi auditor bank unit aek songsongan, evan sebayang melalui via whatshapp namun belum berkomentar.

Skandal ini menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi praktik korupsi dalam penyaluran dana KUR di unit-unit BRI, khususnya di bawah naungan BRI kantor cabang tanjung balai. Patut diduga auditor internal bri tidak berfungsi.

Kasus ini bukan lagi sekedar pelanggaran etik internal, melainkan tindak pidana perbankan yang berpotensi menjerat pegawai, calo hingga pejabat manajemen ke meja hijau.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *