SAMOSIR | Redaksibintang.id –Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Tersangka Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H. dalam keterangan Press mengatakan Penetapan Tersangka (FAK) Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Di Kabupaten Samosir Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.Senin, (22/12/2025).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 Tanggal 22 Desember 2025 dan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik”Jelas Kajari Samosir.
Bahwa telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).
“Selanjutnya terhadap Tersangka (FAK) dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian Tersangka (FAK) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan Penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan” terangnya.
Lebih lanjut Kajari Samosir menjelaskan Modus operandi Tersangka (FAK) selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara : Tersangka FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
“Tersangka (FAK) meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain”ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir (FAK) disangkakan melanggar melanggar Pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini”tutupnya.

Foto: Kadis Sosial PMD F. Agus Karo Karo (Kiri), Mendampingi Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyerahkan bantuan Rp. 5.000.000/KK kepada 303 Kepala Keluarga masyarakat dari Desa Sampur Toba, Dolok Raja dan Siparmahan di Sopo Godang Tugu Raja Sigodang Ulu Sihotang Desa Sampur Toba, (10/09/2024).
Sebelumnya Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyerahkan bantuan Rp. 5.000.000/KK kepada 303 Kepala Keluarga masyarakat dari Desa Sampur Toba, Dolok Raja dan Siparmahan di Sopo Godang Tugu Raja Sigodang Ulu Sihotang Desa Sampur Toba, (10/09/2024).
Bantuan senilai 1,515 Milyar untuk pengembangan modal usaha yang harus dibelanjakan dalam bentuk barang tersebut merupakan hasil sinergitas dengan Kemensos RI, melalui usulan yang disampaikan Pemkab Samosir. Setelah melalui tahapan verifikasi dari Kemensos maka Program PENA Bencana dapat disalurkan.
“Bantuan ini merupakan bentuk komitmen bahwa Pemerintah selalu hadir ditengah masyarakat, dengan usaha demi pemulihan ekonomi masyarakat, kami menjalin sinergitas dengan pemerintah atasan yang dalam hal ini Kemensos, dan hari ini terwujud dan dapat disalurkan Rp. 5.000.000/KK kepada 303 keluarga penerima”, kata Vandiko.
Kadis Sosial dan PMD, F. Agus Karo Karo menjelaskan bantuan disalurkan melalui Bank Mandiri dan disiapkan 30 tenaga pendamping untuk proses penyaluran .
“Bantuan tidak tunai tapi dibelanjakan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan penerima”, kata Agus.
Reporter : Permadi / Red














