DELI SERDANG | Redaksibintang.id – ”Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi semakin menjadi prioritas utama.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh jajarannya harus bekerja secara profesional, transparan, dan maksimal demi kemajuan Indonesia.
Sejalan dengan komitmen tersebut, tim investigasi awak media menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Marombun Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Menelisik berdasarkan data Total anggaran Dana Desa yang dikucurkan untuk Desa Marombun Barat pada Tahun Anggaran 2025, Namun, ada aitem kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran dinilai tidak masuk akal, dengan indikasi penggelembungan Mark Up.
Adapun penyaluran dana desa 2025 pembaharuan data terakhir dan aitem yang di maksud dalam laporan penggunaan sebagai berikut :
1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
– Penyelenggaraan Posyandu (PMT/Intensif/Dll)
Dari laporan penggunaan dana desa tersebut diatas diduga kuat adanya indikasi korupsi dan Mark Up anggaran.
– Dari aitem Penyelenggaraan Posyandu diduga jumlah balita tidak sesuai dengan laporan SPJ dan RAB.
kegiatan ini tanpa keterangan yang jelas bahkan di laporkan berulang ulang.Dan ada dugaan laporan tersebut dibuat oleh orang lain ???.
Seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan mengatakan, bahwa yang mengelola aitem tersebut tidak di ketahui siapa dan masyarakat meminta segera periksa terutama kuasa pengguna anggaran, karena diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (ADD).
“Kami butuh kejelasan dan keadilan , Anggaran desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegasnya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kepala Desa beserta perangkatnya dapat dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku,
• UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.
• UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat berharap dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti agar Dana Desa (ADD) digunakan sesuai dengan peruntukannya, Kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,Kejaksaan Negeri Deli Serdang,kepolisian Polresta Deli Serdang segera lakukan pemeriksaan khusus kepada kepala desa (kades) beserta perangkat desa Marombun Barat
Jurnalis : Tim














