Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Bupati Deli Serdang Di Tuding Merampok Tanah Milik Dewi, Bupati: Silahkan Diperlihatkan Bukti Atas Kepemilikan Tanah, Warga: Tanah Garapan

×

Bupati Deli Serdang Di Tuding Merampok Tanah Milik Dewi, Bupati: Silahkan Diperlihatkan Bukti Atas Kepemilikan Tanah, Warga: Tanah Garapan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | Redaksibintang.id – Dibeberapa media online dengan narasi Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan dituding menyerobot dan merampok tanah milik warga bernama Zusmala Dewi Chan yang berada di desa Sampali Percut Sei Tuan tidaklah benar!. Sebab, lahan yang akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) tersebut merupakan aset milik PTPN I Regional I, bukan tanah pribadi milik warga, Sabtu (27/12/2025).

Lokasi tanah yang bakal Tempat Pengolahan Sampah di desa sampali yang berbatasan dengan desa Laut Dendang, warga menjelaskan, kalau dahulunya tanah tersebut milik eks PTPNIX yang saat ini beralih nama menjadi PTPN I Regional I dan tidak ada tanah milik pribadi perorangan di daerah tersebut.

Dibeberapa media online isu yang mencuat dalam pemberitaan tersebut, warga bernama Zusmala Dewi Chan pada Senin (22/12) kemarin mengklaim ‎tanah miliknya diserobot, dirampok oleh Bupati Deli Serdang. Namun, klaim tersebut langsung mendapat bantahan dari pemerintah kabupaten deli serdang dan warga desa sampali dilokasi tersebut.

Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan, dengan tegas menanggapi pernyataan warga tersebut, mengatakan “Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN 1 secara hukum yang berlaku.” Ucapnya.

Terlihat dilokasi, aktivitas pengerjaan bangunan TPS3R terus berjalan, dengan adanya pemberitaan Bupati Deli Serdang menyerobot, merampok merusak tanaman milik warga. Faktanya dilapangan, tanaman milik warga yang berdiri di atas tanah milik PTPN I Regional I yang diberitakan dirusak pemerintah kabupaten deli serdang, nyatanya tanaman jagung dan tanaman lainnya masih utuh tanpa mengalami kerusakan sedikitpun.

Menurut tanggapan Oktoberliana Aritonang Liana warga desa Laut dendang mengatakan “Itu semua tanah PTPN mana ada tanah kampung di desa laut dendang, jangan mengada-adalah, yang pasti semua itu penggarap dan tidak ada yang punya SHM.” Ujarnya

Hal senada disampaikan Pariadi, puluhan tahun yang tinggal di Desa Sampali, mengetahui jelas status lahan tanah tersebut.

“Sudah 46 tahun saya tahu tanah ini milik eks PTPN IX, sekarang menjadi PTPN I Regional I. Kalau dijadikan tempat pengolahan sampah, saya mendukung. Inikan bagus untuk masyarakat, sampah tidak berserakan dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan,” ucapnya.

Pariadi juga menambahkan bahwa selama ini lahan tersebut hanya digarap oleh warga dan di perjual belikan dengan harga yang murah.

“Kalau ada yang bilang itu tanah pribadi, ya itu tanah garapan dan diperjual belikan murah.” Tutupnya

Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah dan warga sekitar, tudingan penyerobotan tanah terhadap Bupati Deli Serdang dinilai tidak berdasar. Pembangunan TPS3R diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus membawa manfaat lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Reporter: Permadi Nata N,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *