Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Afif Rayakan “Ultah” Dugaan Kriminalisasi Dengan Kue Di Polda Sumut

×

Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Afif Rayakan “Ultah” Dugaan Kriminalisasi Dengan Kue Di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | Redaksibintang.id – Ketika proses hukum berjalan di tempat, sindiran menjadi bahasa paling lantang. Rabu (7/1/2026), Hafifuddin Hamid alias Afif (56) mendatangi Mapolda Sumatera Utara bukan untuk mengajukan permohonan, melainkan menyampaikan kritik keras terhadap mandeknya penanganan dugaan kriminalisasi yang ia alami.

Di tangannya, Afif membawa sebuah kue ulang tahun dengan lilin angka satu, simbol satu tahun kasus yang menurutnya terkatung-katung tanpa kepastian hukum. Aksi tersebut bukan perayaan, melainkan protes satir atas lambannya proses penegakan hukum di Polda Sumut.

“Ini ulang tahun dugaan kriminalisasi yang saya alami. Sudah setahun, tapi tidak ada kado keadilan. Yang ada hanya janji dan senyap,” ujar Afif kepada wartawan dengan nada getir.

Kasus Mengendap, Harapan Kian Menipis

Lilin angka satu yang menyala di atas kue menjadi penanda pahit bahwa laporan yang ia ajukan telah “berumur”, sementara keadilan yang diharapkan tak kunjung hadir. Afif menilai, kasusnya seolah diparkir tanpa kejelasan, menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Ia mengungkapkan, pengaduan dugaan kriminalisasi yang ia sampaikan sejak lebih dari setahun lalu hingga kini disebut masih berada di Wabprof Polda Sumut. Namun, menurut Afif, tidak ada perkembangan berarti yang dapat menjawab nasib hukumnya.

“Berkas saya seperti hilang di ruang sunyi. Tidak ditolak, tapi juga tidak diproses. Ini yang menyiksa,” ungkapnya.

Soroti SP3 Polresta Deli Serdang

Selain itu, Afif juga menyinggung laporannya di Itwasda Polda Sumut terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Deli Serdang. Ia menilai SP3 tersebut janggal dan merugikan haknya sebagai warga negara.

Menurut Afif, SP3 itu diterbitkan dengan alasan Restorative Justice, padahal ia menegaskan tidak pernah ada kesepakatan damai dengan pihak mana pun.

“Saya tidak pernah berdamai dengan siapa pun. Jadi Restorative Justice itu datang dari mana? Dari langit atau dari kepentingan tertentu?” sindirnya.

Ia menilai, penerapan Restorative Justice dalam kasus tersebut justru menjadi dalih administratif untuk menghentikan perkara, bukan upaya menghadirkan keadilan substantif.

Kritik Terhadap Penegakan Hukum

Bagi Afif, SP3 tersebut bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil dan transparan. Ia menyebut, hukum terkesan dipelintir menjadi alat legitimasi, bukan penjaga kebenaran.

Aksi membawa kue ulang tahun ini, lanjut Afif, merupakan pesan terbuka kepada penyidik, pengawas internal, hingga pimpinan Polda Sumut agar tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat.

“Kalau laporan saja bisa ulang tahun, mungkin keadilan memang sedang cuti panjang. Atau sengaja diliburkan,” ucap Afif menutup aksinya.

Polda Sumut Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., serta pihak Wabprof Polda Sumut Edi Nasution belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi dan pernyataan Afif.

Belum adanya respons tersebut semakin memperkuat kesan publik bahwa kritik yang disampaikan masyarakat kerap berujung pada keheningan institusi, alih-alih klarifikasi atau perbaikan.

Reporter : P Nata N, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *