BELAWAN | Redaksibintang.id – Praktik perjudian jenis tembak ikan dan toto gelap (togel) di wilayah Belawan kian terang-terangan. Aktivitas yang termasuk kategori judi 303 ini diduga beroperasi tanpa henti, dari pagi hingga pagi, seolah-olah kebal hukum.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah penindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), meski lokasi perjudian berada sangat dekat dengan kantor kepolisian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, apakah APH benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih untuk menutup mata?.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan sedikitnya dua lokasi judi tembak ikan yang masih aktif, diantaranya di Pajak Singkong, Jalan Bunga, Kelurahan Belawan I, tepat di depan pedagang potong ayam dan di Jalan Besar Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion, Lingkungan 12, Kelurahan Belawan Bagan Deli.

Selain itu, praktik judi togel dengan berbagai pasaran Sydney, Singapure, dan Hongkong terpantau tetap berjalan di pinggir Simpang Empat Singkong, tepat di samping bangunan bekas Bioskop Sumatera.
Ketiga titik perjudian ini berada dekat dengan Kantor polisi Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas patroli, pengawasan, serta komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut, Selasa (20/01/2026).

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan,“Judi tembak ikan dan togel itu sudah lama beroperasi dari pagi sampai pagi lagi. Tapi sampai sekarang belum pernah ditindak. Lokasinya dekat mako Polres Belawan dan Polsek bang”,uangkapnya.
“Baru-baru ini penangkapan juru tulis togel di Martubung. Kenapa yang di Belawan aman-aman saja. Ini yang bikin masyarakat curiga,” Tambahnya.
Maraknya perjudian ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menciptakan kerusakan sosial yang nyata. Warga menyebut, perjudian sebagai salah satu pemicu hancurnya ekonomi rumah tangga.
Aturan hukum perjudian sangat jelas dan tegas. Dalam Pasal 303 KUHP lama, pelaku perjudian terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.Sementara KUHP baru Pasal 426 dan 427 bahkan memperberat sanksi: Penyelenggara judi: pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.Pemain judi: pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.apakah hukum tegas di atas kertas,tumpul dilapangan ?.
Namun hukum di Polres Belawan tersebut seolah hanya tajam ke bawah, sementara praktik perjudian yang kasat mata justru tetap berjalan tanpa hambatan.
Masyarakat Belawan kini menuntut jawaban yang nyata.Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi harga mati demi memulihkan kepercayaan publik.
Jika aparat terus diam, maka kecurigaan publik akan semakin menguat: siapa sebenarnya yang dilindungi, dan siapa yang dikorbankan?. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut masih terus berlangsung.
(Permadi Nata N, S.H/TIM)














