Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Oknum Perwira Polisi Poldasu Jual Barang Bukti Sabu,Pecatan Polisi Disuruh Bisnis Narkoba

×

Diduga Oknum Perwira Polisi Poldasu Jual Barang Bukti Sabu,Pecatan Polisi Disuruh Bisnis Narkoba

Sebarkan artikel ini

BINJAI | Redaksibintang.id – Skandal memalukan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara.Seorang oknum perwira Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berinisial JN berpangkat Ipda diduga memerintahkan anak buahnya menjual 1 kilogram sabu barang bukti hasil tangkapan.Fakta mengejutkan ini terbongkar di ruang sidang Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fadel Pardamean, terdakwa Erina Sitapura (polisi yang kini telah dipecat) mengaku menjalankan perintah atasan dalam tekanan.“Perintah Pak J biar ada uang operasional. Saya tertekan,”ucapnya.

Erina,di persidangan sabu 1 kilogram itu disebut dijual Rp320 juta, padahal harga awal hanya Rp260 juta,keuntungan Rp60 juta dibagi rata masing-masing Rp15 juta kepada Brigadir AH,Ipda JN terdakwa

Kurir pencari pembeli,Ironis barang bukti narkoba yang seharusnya dimusnahkan, justru didagangkan.

Erina mengaku tidak tahu asal-usul sabu tersebut. Ia hanya menerima dari Brigadir AH, dibungkus paper bag cokelat.

Pengakuan ini diperkuat terdakwa Ngatimin, (pecatan polisi) yang menyebut perintah datang langsung dari Ipda JN.

Kini empat orang duduk di kursi pesakitan,Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Mereka ditangkap Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan dr Wahidin, Binjai Timur.Sebelum ditangkap, para terdakwa bahkan sempat bersantai, mendengarkan musik, ditemani dua wanita, tepat sebelum transaksi haram terjadi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang seharusnya berada di garis depan perang melawan narkoba.Ketika penegak hukum berubah menjadi pengedar.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Publik menunggu:

Apakah aktor besar di balik kasus ini benar-benar akan disentuh hukum?

Atau kembali tenggelam seperti skandal-skandal sebelumnya?

 

(Permadi Nata N,SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *