Berita Daerah

foto : sidang kasus penyeludupan sisik trenggiling yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (22/8/2024).
Tanjungbalai | redaksibintang.id
Sidang kasus penyelundupan sisik trenggiling yang melibatkan nahkoda KM Fajar 99, Syamsir, kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung.
Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah surat penghunjukan pengacara Syamsir yang diterbitkan sebelum pemeriksaan berlangsung.
Pengakuan Syamsir tidak pernah didampingi pengacara selama pemeriksaan menimbulkan pertanyaan mengenai hak-hak hukum yang seharusnya didapatkan oleh seorang tersangka.
Dr. Dedi Sintara kuasa hukum terdakwa syamsir meragukan profesionalisme Bea Cukai Teluk Nibung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal. Dedi menyembutkan menemukan banyak cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai, salah satunya adalah adanya saksi yang menyebut nama orang lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak dijadikan tersangka.
“Saksi-saksi menyebutkan bahwa klien saya tidak terlibat, tapi ada saksi yang menyebut nama orang lain. Kenapa orang ini tidak diusut lebih lanjut? Seharusnya penyidik bekerja secara profesional dan tidak pilih kasih,” ujar Dedi kepada wartawan usai menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari bea dan cukai teluk nibung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Kamis, (22/8/2024).
Selain itu, Dedi juga mempertanyakan keputusan pihak Bea Cukai yang mengizinkan kapal KM Fajar 99 berlayar ke Malaysia setelah dijadikan barang bukti. Padahal, seharusnya barang bukti disimpan di tempat yang aman.
“Ini semakin memperkuat dugaan bahwa Bea Cukai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Dedi.
Dari fakta tersebut Dedi berharap majelis hakim dapat menilai kasus ini secara objektif dan membebaskan Syamsir dari semua tuntutan.* (red)