
Deli Serdang-Redaksi Bintang
Apa yang terjadi kepada Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution yang mencoba melarang wartawan yang harus permisi mengambil gambar dan di duga menyerang wartawan,ini tindakan yang sudah arogan dan mencoba menghalangi tugasnya profesi seorang Jurnalis yang terjadi di kantornya pada Rabu (16/10/2024).
Pejabat yang harusnya melayani masyarakat ini terlihat arogan ketika sejumlah wartawan yang menemuinya dikantor malah diusir dan melarang wartawan untuk mengambil gambarnya dan meminta untuk permisi apabila hendak mengambil gambar. Hal yang seharusnya tidak perlu terjadi tersebut ditunjukkan oleh pejabat yang satu ini, dimana sejumlah wartawan yang hadir dikantornya pada saat itu hendak mengkonfirmasi atas adanya dugaan ASN yang tidak netral dalam pilkada Deli Serdang yang akan datang. Apalagi pejabat yang satu ini terkesan angkuh dan enggan dikonfirmasi, malahan dirinya melakukan pemukulan kamera wartawan MNC dan mencoba merampasnya.
Alvian Pimpinan Redaksi Sumut Sorotnews24.com saat di konfirmasi awak media menyatakan bahwa setiap orang menghalangi tugasnya sebagai wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Perlindungan ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.Tugas wartawan memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. Oleh karena itu, intimidasi dan persekusi terhadap wartawan tidak dibenarkan dan ini pihak aparat penegak hukum (kepolisian) harus menindak lanjuti permasalahan ini,”ucap Alvian .
(TR)