
Foto sejumlah uang pengganti kerugian negara yang akan disetorkan oleh Kejari Tanjungbalai melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia (28/10).
Tanjungbalai, redaksibintang.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai berhasil mencatatkan prestasi luar biasa dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2024. Meskipun target PNBP mereka hanya sebesar Rp. 104.220.000,- (seratus empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), untuk tahun 2024.
Kejari Tanjungbalai telah merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp. 1.926.873.254,64,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma enam puluh empat rupiah).
Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan dengan pencapaian fantastis sebesar 1.848,85% dari target awal per Oktober 2024.
Keberhasilan ini tercatat setelah pada bulan September 2024, Kejari Tanjungbalai berhasil merealisasikan penerimaan PNBP sebesar Rp. 1.235.174.397,- (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang mencapai 1.185,16% dari target yang ditetapkan.
Kemudian pencapaian ini semakin diperkuat dengan tambahan penerimaan PNBP sebesar Rp. 691.698.857,64,- (enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah) pada bulan Oktober 2024, yang diperoleh dari penyelesaian tiga kasus tindak pidana korupsi.
Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen dan kinerja tinggi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam mengembalikan dan mengelola uang negara dari berbagai kasus pidana, serta memperlihatkan kontribusi nyata dalam meningkatkan penerimaan negara yang transparan dan akuntabel.
Dengan pencapaian ini, Kejari Tanjungbalai terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan nasional melalui pengelolaan penerimaan negara yang lebih optimal dan terpercaya.
“Peningkatan PNBP ini berasal dari tindak pidana umum yang telah dilelang, serta uang pengganti perkara tindak pidana korupsi,” sebut Kejari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih melalui Kasi Intelijen Andi Syahputra Sitepu.**
(red)