Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Capil Deli Serdang Mempermudah Pengurusan Adminduk, Melalui Pihak Ketiga Dalam Pengurusan Pakai Surat Kuasa

×

Capil Deli Serdang Mempermudah Pengurusan Adminduk, Melalui Pihak Ketiga Dalam Pengurusan Pakai Surat Kuasa

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | Redaksibintang.id
Bupati Deli Serdang, H.Asri Luddin Tambunan menginstruksikan kepada Dinas Dukcapil Deli Serdang untuk mempermudah masyarakat mengurus adminduk dengan Xepat, Transparan dan Mudah (CTM) sesuai aturan dan peraturan yang ada

Sejak intruksi Bupati di laksanakan Dinas Dukcapil terlihat sepi, padahal sebelumnya ramai sekali karena warga yang mau mengurus KK, KTP maupun administrasi kependudukan lainnya melalui pihak ketiga, untuk pemberlakuan intruksi tersebut apabila melalui pihak ketiga harus ada surat kuasa dari pemohon dan mengisi formulir bermaterai. Bahkan, harus mengikuti nomor antre,” ucap Evri,salah seorang warga Lubuk Pakam Rabu (09 /4/25).

Kepala Dinas Dukcapil Deli Serdang Misran Sihaloho membenarkan bahwa pihaknya menjalankan alur pengurusan adminduk sesuai perintah Bupati Deli Serdang dan membenarkan jika warga yang ingin mengurus adminduk melalui pihak ketiga, harus ada surat kuasa, foto copy KTP pemohon dan foto copy KTP pihak ketiga serta mengisi formulir F107, bermaterai.

Dan harus terlebih dahulu melalui pront office. Kemudian berkas diteruskan kebagian verifikasi, lantas ke kabid, setelah itu barulah dikirim ke operator bagian penginput data artinya warga hanya jumpa dengan front office. Ketika ditanya berapa lama prosos pembuatan KK maupun KTP, menurut Misran, jika hanya perubahan atau penambahan anggota keluarga di KK, jika berkasnya bagus maka sore hari sudah siap dan begitu juga jika mengganti KTP yang hilang atau rusak, waktu yang dibutuhkan paling lama 1 jam dan pembuatan KTP baru harus terlebih dahulu melalui proses sistem dimana waktunya sekitar 2 x 24 jam pada hari kerja, “paparnya Pak Misran.

Kabid Dafduk Capil Deli Serdang Yan Dermawan yang saat itu mendampingi Kadis menambahkan kepada wartawan mengatakan kalau KTP hilang harus ada juga surat laporan kehilangan dari kepolisian dan dengan KTP rusak atau lama harus dibawa,” tambah Kabid Dafduk Yan Dermawan.
(Taufik/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *