Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Capil Deli Serdang Terus Mempermudah Masyarakat Urus Data Kependudukan Tanpa Melalui Calo

5
×

Capil Deli Serdang Terus Mempermudah Masyarakat Urus Data Kependudukan Tanpa Melalui Calo

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | Redaksibintang.id
Saat ini Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik sudah tersedia di 9 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Dengan program PATEN masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan di Kantor Camat sesuai domisili dan lainnya, tanpa harus datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam.

Untuk mengimplementasikan Program Bupati Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang terus mempercepat pelayanan administrasi kependudukan melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (PATEN KALI), Berjemur (Bupati Kerja Bertemu Masyarakat), dan CTM (Cepat, Transparan dan Mudah). Kepala Dinas Dukcapil, kami dan staf Capil Deli Serdang secara rutin berada di loket pelayanan Disdukcapil, menyapa pemohon, dan—yang terpenting—menyerahkan KTP‑el yang sudah tercetak kurang dari satu jam sejak pendaftaran apabila kelengkapan admistrasi lengkap sesuai prosedur, “ucap Yan Dermawan Kabid Dafduk.

Kalau warga sudah meluangkan waktu ke sini, tugas kami untuk memastikan mereka agar kelengkapan dokumen mereka lengkap, dan mereka tidak perlu lagi melalui calo, tanpa tidak perlu menunggu berhari‑hari dan ingat semua Gratis,” ujar Yan Darmawan kepada wartawan di ruangan kerja nya Rabu (07/05/2025).

Yan Dermawan mengatakan dan menegaskan kembali dengan melalui Program CTM ( Cepat Transparan dan Mudah ) untuk instansi Pelayanan Publik.
1. Isi formulir F1.02.
2. Verifikasi data oleh petugas
3. Pencetakan KTP El oleh operator.
4. Penyerahan langsung ke pemohon

Dan pelayanan dilakukan sudah sesuai SOP dan untuk perubahan data tetap harus dilakukan Verifikasi dan Validasi data, jika sudah sesuai segera diproses dengan cepat tanpa menunggu lama, “tegasnya

Kabid Dafduk juga menghimbau agar dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) jangan melalui Perantara/ Calo,
masyarakat bisa hubungi langsung Nomor Layanan & Aduan yang telah disediakan :

• 0813‑7085‑2000 (Umum)
• 0852‑6063‑8192 (KK, KTP‑el, KIA, Surat Pindah, SKTT)
• 0896‑3561‑8870 (Akta‑akta)
• 0813‑7530‑0135 (IKD)
• 0812‑6074‑5148 (Inovasi Pelayanan)

Urus Sendiri Dokumen Anda (yang ada dalam satu Kartu Keluarga) Jangan melalui Calo/ Perantara.Semua Layanam Dokumen Kependudukan Melalui Loket Pelayanan GRATIS….
(Taufik / RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *