DELI SERDANG | GALANG | Redaksibintang.id – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bintang Sawit Cemerlang yang berada di Desa Paya Itik Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Kini menjadi sorotan tajam,diduga belum mengantongi izin operasional, Selasa (30/12/2025).
Saat ini pabrik yang diketahui tidak memiliki kebun kelapa sawit itu tidak memiliki plang nama PT di duga menghindari pajak reklame.
Saat awak media mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang Abduh melakui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum juga ada jawaban.
Keberadaan pabrik PT Bintang Sawit Cemerlang harus memperhatikan lingkungan, harus memiliki izin penggunaan jalan serta izin lingkungan hidup. Pendirian bangunan pabrik PT Bintang Sawit Cemerlang Di Desa Paya Itik diselidiki dulu syarat kelayakannya sebelum diterbitkan izin operasional.
Bukan hanya itu, jika kegiatan usaha dilakukan oleh korporasi tanpa mengantongi izin usaha dan izin operasional tentu terjadi pelanggaran hukum. Disini perlu aksi tim pemerintah daerah, terkait tindak lanjut adanya bangunan pabrik kelapa sawit yang didirikan.Jika ada pelanggaran peraturan daerah atau pelanggaran undang undang harus diberikan sanksi hukum.
Informasi yang berhasil di himpun dilapangan, pabrik sawit PT Bintang Sawit Cemerlang belum memasang plang nama perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bintang Sawit Cemerlang saat dikonfirmasi belum menjawab terkait dengan legalitas berdirinya pabrik di Desa Paya Itik Kecamatan Galang tersebut.
Jurnalis : Tim














