MEDAN | Redaksibintang – Praktik perjud!an mesin tembak ikan diduga kembali marak dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Polsek Delitua,Polrestabes Medan,Polda Sumatera Utara, Senin (15/12/2025).
Aktivitas ilegal ini dilaporkan tersebar di sejumlah titik diwilayah hukum Polsek Delitua tanpa sentuhan penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum.
Ironisnya, mesin-mesin perjudian tersebut beroperasi di ruang publik dan mudah diakses masyarakat, seolah tidak tersentuh hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang jelas dilarang undang-undang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan mesin judi tembak ikan tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang bermarga NBH.
Menariknya, aktivitas perjudian ini disebut-sebut menggunakan “bendera NBH” sebagai tameng operasional, yang semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan atau pembiaran sistematis.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil berani buka bang,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (15/12/2025)
Keberadaan praktik judi ini jelas bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari Polsek Delitua maupun Polrestabes Medan untuk menertibkan atau membongkar jaringan tersebut.
Situasi ini memicu kritik tajam terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut. Pembiaran terhadap praktik perjudian bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kepolisian di mata publik.
Pengamat hukum menilai, jika dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan muncul persepsi negatif bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Terlebih jika benar terdapat oknum atau jaringan tertentu yang merasa “kebal hukum”.
Masyarakat kini mendesak Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dan Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk turun tangan langsung, melakukan evaluasi kinerja Polsek Delitua serta memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi wartawan Minggu (14/12/2025) siang sekitar pukul 12.30 Wib melalui pesan WharsApp memilih bungkam.
Pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan tidak dibalas sehingga timbul kecurigaan kalau orang nomor satu di Polrestabes Medan ini ada main mata dengan pengelola perjudian tembak ikan.
(Kaperwil/Tim)














