Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

DP Victim 61 Minta Rekanan Harus Waspadai PBJ APBD Pemkot Tanjungbalai Tahun 2024

×

DP Victim 61 Minta Rekanan Harus Waspadai PBJ APBD Pemkot Tanjungbalai Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Berita Daerah

Keterangan : foto sebelah kiri DP Victim 61 Edi Hasibuan, dan foto disebelah kanan Kabid Anggaran BPKPAD Pemkot Tanjungbalai Donny Ardin ST,

Tanjungbalai | redaksibintang.id

Devisitnya Kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai berdampak luas terhadap realisasi belanja dan serapan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Serapan realisasi belanja tersebut terutama sekali terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berdampak langsung kepada pelayanan umum masyarakat Kota Tanjungbalai.

Dewan Penasehat (DP) Victim 61, Edi Hasibuan kepada wartawan menyatakan selisih antara asumsi pendapatan dan realisasi belanja yang terjadi dalam APBD Pemkot Tanjungbalai T.A 2024, berakibat terjadinya refocusing membuktikan kegagalan Pemkot Tanjungbalai dalam menyusun program kerja APBD T.A 2024.

“Devisitnya keuangan dalam Kas Pemkot Tanjungbalai membuktikan bahwa program kerja dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak serius direncanakan” kata Edi Hasibuan kepada wartawan Rabu (14/8/2024).

Lebih detail Edi Hasibuan menerangkan, terjadinya refocusing saat realisasi APBD T.A 2024 sudah diatas 40%, otomatis mengganggu realisasi dari anggaran PBJ dalam APBD T.A 2024. Resiko juga akan terjadi terhadap kegiatan PBJ yang sudah masuk dalam LPSE tentu tidak bisa dibatalkan lagi.

“Dari postur APBD T.A 2024 hasil publikasi DJPK Kemenkeu bisa kita lihat realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Lainnya sudah diatas 50%. Serapan rendah itu pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang berada di Bawah 30%, otomatis jika Pemkot Tanjungbalai melakukan refocusing, akan berdampak besar pada program kegiatan yang bersumber dari Barjas dan Belanja Modal” ujar Edi Hasibuan menjelaskan.

Menyikapi kondisi tersebut Edi Hasibuan menyatakan sebaiknya pihak rekanan yang ingin terlibat dalam PBJ dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD T.A 2024 harus waspada.

Waspada untuk tidak terjebak pada kegiatan yang pembayarannya menjadi hutang Pemkot Tanjungbalai kepada pihak ketiga di Tahun 2025.

“Terhadap devisit APBD T.A 2024 ini saya hanya mengingatkan pihak rekanan mesti waspada jika ingin terlibat PBJ, pastikan dulu uang pembayaran kegiatan tersebut memang ada di Kas Pemkot Tanjungbalai” sebut Edi Hasibuan

Sementara itu Kabid Anggaran BPKPAD Pemkot Tanjungbalai Donny Ardin ST, saat ditemuai wartawan menyebutkan bahwa devisit yang terjadi dalam APBD disebabkan terlalu besarnya asumsi pendapatan yang dituliskan Pemkot Tanjungbalai dari pada realisasi pendapatan yang diterima. Sehingga perlu dilakukan refocusing anggaran untuk membiayai beberapa belanja lainya.

“Ya resiko terburuknya jika memang setelah dilakukan recofusing juga tidak bisa maksimal, akan menjadi hutang Pemkot Tanjungbalai yang dibayarkan Tahun Anggaran 2025” ujar Doni Ardin kepada wartawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *