DELI SERDANG | TANJUNG MORAWA |Redaksibintang.id – Diduga pengerusakan lingkungan (Tanah) di lahan X HGU PTPN I Regional I di Desa Bangun Sari Baru didalangi Mafia Tanah insial R. Insial RS diduga kebal hukum adapun aktifitas – aktifitas yang cukup merugikan Negara itu tidak di hiraukan nya. Inisial R diduga terlibat melakukan kegiatan Ilegal yaitu melakukan perusakan tanah yang mana hasil penjualan tanah yang bukan haknya diperuntukkan kepentingan pribadi,ironisnya inisial RS hingga sampai saat ini diduga tidak diberikan sanksi hukum.
Terkait aktifitas – aktifitas ilegal di lahan Regional terkait di mulai berkisar pada pukul 8.00 sampai dengan selesai. Dan, setelan melakukan survey lapangan kerusakan parah tanah di lahan Regional terkait mencapai kisaran tiga meter (3) dari dasar.
Cukup prihatin melihat kondisi ataupun keadaan fisik tanah yang sebelumnya, terindikasi Pemerintahan Desa setempat yang bertepatan di wilayah kerja Pemerintah Desa Bangun Sari Baru diduga tidak tanggap melakukan penghentian aktifitas – aktifitas yang terbilang liar/Ilegal.
Bertepatan di hari yang sama pada Sabtu 31/1/2026 DPP -FMI Forum Masyarakat Indonesia Fikri Ihsan Lubis (Ketua DPP -FMI) yang mana ikut serta melakukan investigasi di lokasi, menghubungi Humas PTPN I Regional I insial R memberikan informasi bahwa diduga telah terjadi aktifitas liat di wilayah kerja Regional terkait.
“ Humas Regional terkait meberikan informasi bahwasanya diduga iya (insial R) tidak mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut di wilayah kerja PTPN I Regional I, ia menambahkan akan melakukan peninjauan beberapa hari kedepan untuk meninjau langsung ke lokasi,” pungkas Humas PTPN I Regional I kepada awak media.
Sebagai dokumentasi tim di lapangan akan mempublikasikan di publik, bahwasanya aktifitas liar ataupun ajang manfaat para Mafia Tanah di lahan PTPN I Regional I benar – benar fakta bukan rekayasa atau hoax.
Ditengah kondisi banjir seperti dahulu, kegiatan yang di duga di lakukan R dengan mejual tanah galian lalu mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut yang telah berlangsung kurang lebih 8 bulanan telah mengakibatkan kerugian ptpn puluhan juta serta berdampak pada bahaya banjir di sekitar warga. Bahkan warga juga menyesali tindakan yang di lakukan R tapi pihak desa, ptpn serta satpol pp belum bisa menindak tegas pelaku.
DPP FMI Forum Masyarakat Indonesia, Fikiri Ihsan Lubis tegas mengatakan , sangat menyayangkan terjadinya perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah yang mementingkan kepentingan pribadi bahkan diduga memperkaya diri sendiri.Seperti yang kita ketahui belum lagi selesai permasalahan Citraland yang mana lahan Eks HGU dirubah menjadi HGB, yang banyak menyeret beberapa nama baik dari pihak pemerintah maupun pihak pengembang.
” Berharap kepada Pihak Pemerintah, Kepolisian agar mengambil tindakan tegas para mafia tanah dalam pencegahan bencana di kemudian hari seperti yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang cukup memperihatinkan akibat para mafia tanah dalam perusakan lingkungan. Dimana dampak bencana tersebut jika terjadi cuaca hujan besar dapat mengakibatkan banjir dan longsor di wilayah sekitar . Tegasnya
Praktisi hukum:
Dahlia Zaitun Tanjung Advokat Peradi SAI ] Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba ) perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial R tersebut memiliki KONSEKWENSI HUKUM YANG SERIUS; bahwa,setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah) dan juga Pengambilan tanah timbun (Galian C) ilegal dilahan eks PTPN yang merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis.
Reporter : Permadi Nata N,SH














