Deli Serdang | Redaksibintang.id
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan menggelar 88 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 4 Mei 2026, yang terdiri dari 76 Desa untuk Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Desa untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Pemungutan suara serentak di 19 kecamatan ini merupakan tindak lanjut amanat UU No.6 Tahun 2014, yaitu mengatur pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kepala desa menjabat selama 6 tahun per periode, maksimal 3 periode. Pemilihan dilakukan bergelombang, dengan biaya dari APBD Kabupaten/Kota.
Undang-undang ini disahkan pada April 2024 dan mengatur perubahan Pasal 39 mengenai masa jabatan dengan ketentuan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang
masa jabatan Kepala Desa yang menjabat selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan jumlah periode maksimal 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, aturan peralihan kepala desa yang masih menjabat saat UU ini disahkan 25 April 2024 otomatis mengalami penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun dan masih berkesempatan mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Dua kader Demokrat Kecamatan Patumbak Kab Deli Serdang Syafii Tarigan Desa Sigara Gara, dan Budi Barus calon Kepala Desa Patumbak Kampung, dan mereka berdua sudah mendaftarkan diri dengan memasuki kelengkapan berkas berkas pencalonan di Desa mereka masing masing.
Syafii Tarigan yang sebagai calon kepala Desa Sigara Gara memiliki Visi agar Masyarakat tetap sehat, Masyarakat Sejahtera, dan Lingkungan bersih, dan membangun Desa serta mencerdaskan anak generasi bangsa, sementara Budi Barus calon Kepala Desa Patumbak Kampung dengan visi Sejahtera rumah tangga masyarakatnya, Lingkungan bersih dan sehat, serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan tidak bertele, keduanya mempunyai visi yang sejalan dan menyelaraskan dengan konsep Bupati Deli Serdang dr Asriludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo dengan Deli Serdang Sehat.
Mereka berdua dalam kampanye maupun pemilihan nanti kedepan akan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, menjaga kerukunan antar calon kades, pendukung dan sportif menerima hasil, tidak anarkis, dan mengedepankan musyawarah.
(Taufik/RB)














