Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

Dua Orang Bidan Menjadi Pelaku Jual Beli Bayi Ilegal

×

Dua Orang Bidan Menjadi Pelaku Jual Beli Bayi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Foto: Terduga Tersangka Saat Ditahan Polisi (baju orange).

YOGYAKARTA | RedaksiBintang.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus praktik perdagangan anak (bayi) secara ilegal, Senin (16/12).


Dua orang perempuan berinisial JE (44) dan DM (77), keduanya warga Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbongkarnya kasus tersebut setelah tim Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dugaan praktek jual beli bayi yang dilakukan oleh dua oknum bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai adopter ke rumah bersalin tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan kepada pelaku pada Rabu (4/12/2024).

“Dalam operasi tangkap tangan itu, kami juga mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual seharga Rp 55 Juta oleh dua tersangka,” Jelas Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.

Kedua oknum Bidan ini telah melancarkan praktik jual beli bayi dan anak sejak tahun 2010 hingga 2024. Dan telah berhasil menjual sekitar 66 bayi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” kata Endriadi.

Dalam kesempatan yang sama, Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengungkapkan jika kedua Bidan ini memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.

Apabila ada pasangan yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya mereka mendatangi Rumah Bersalin Sarbini Dewi milik salah satu tersangka untuk dititipkan dan dirawat.

Kemudian para tersangka ini menawarkan bayi atau anak yang mereka rawat dengan modus adopsi secara ilegal.

“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

(Arfian Adita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *