
Foto barang bekas hasil renovasi gedung KPPN Tanjungbalai yang ditemukan di penjualan barang loak (1/12/2024)
Tanjungbalai, redaksibintang.id
Kejadian dugaan penggelapan sejumlah aset berupa barang bekas dari renovasi Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungbalai terungkap setelah sejumlah wartawan menemukan barang tersebut dijual di lokasi penjualan barang bekas.
Tindakan ini mengindikasikan adanya penyelewengan terhadap barang-barang berharga yang seharusnya tercatat dan diserahkan sebagai bagian dari proses renovasi gedung KPPN tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa renovasi gedung yang masih dikerjakan oleh PT. Noval Ciptaflora menggunakan anggaran sebesar Rp. 2.652.799.616. Namun, pasca renovasi, sejumlah barang bekas, seperti rangka baja, tidak tercatat dengan jelas.
“Iya, beratnya 300 kg dengan harga Rp. 3.000 per kg,” kata Erida Napitupulu, Minggu (1/12/2024), yang membenarkan adanya penjualan barang bekas dari renovasi gedung KPPN A1 Kota Tanjungbalai.
Saat ditemui, Ilham, mandor dari PT. Noval Ciptaflora, mengonfirmasi bahwa yang menjual sejumlah aset bekas renovasi bukan pihak mereka, melainkan pegawai dari KPPN Tipe A1 Kota Tanjungbalai.
“Memang tadi ada truk yang mengangkut materialnya. Yang menjual bukan kami (PT. Noval Ciptaflora), tapi pegawai KPPN,” kata Ilham kepada wartawan.
Kepala KPPN A1 Kota Tanjungbalai, Jakson, melalui pesan tertulis kepada wartawan membantah bahwa barang bekas renovasi dijual, dan menyebutkan bahwa mereka masih menunggu surat dari KPKNL.
“Tidak ada yang dijual, masih nunggu surat dari KPKNL, Ya pak,” tulis Jakson.
Jakson juga meminta wartawan untuk mengonfirmasi Benyamin, Kasubag Umum KPPN A1 Kota Tanjungbalai, karena dirinya sedang berada di luar kota.
Saat ditemui, Benyamin mengaku tidak mengetahui adanya penjualan barang bekas renovasi kantor mereka yang dilakukan oleh oknum pegawai.
“Saya tidak tahu, pak. Nanti saya cek dulu barangnya dan siapa yang menjual,” kata Benyamin.** (red)