
Foto: Truk pengangkut kayu gelondongan saat terparkir di polsek talun kenas.
Deliserdang | Redaksibintang.id, Satu unit truk diduga membawa kayu ilegal longging sempat di amankan Polsek Talun Kenas. Lalu dilepaskan oleh Polsek Talun Kenas. Kuat Dugaan Truk mengangkut kayu ilegal longging itu dilepaskan oleh Polsek Talun Kenas setelah berkoordinasi dengan terduga pelaku pembawa kayu ilegal longging. Propesional dalam menangani kasus tindak pidana sangat di ragukan di Mapolsek Talun Kenas, Selasa (24/12).
Berdasarkan keterangan narasumber, Truk pengangkut kayu gelondongan itu ditangkap saat melintas di wilayah hukum polsek talun kenas pada minggu lalu. Truk itu langsung digiring ke halaman pakir belakang. Lalu, Setelah pihak pemilik truk kayu diduga melakukan perundingan, Truk yang mengangkut kayu gelondongan tersebut dilepaskan oleh polsek talun kenas pada sabtu (14/12).
Sempat viral atas penangkapan truk pengangkut kayu itu, Namun Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald Pangihutan Manulang belum memberikan klarifikasi atas dugaan tangkap lepas itu.
Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald Pangihutan Manulang belum memberikan komentar alias bungkam.
Begitu pun Kasi Propam Polresta Deliserdang AKP Hendri Ginting SH, MH belum memberi komentar terkait dugaan penangkapan truk kayu gelondongan lalu dilepaskan oleh polsek talun kenas padahal dugaan kuat truk kayu itu membawa kayu ilegal longging.
Perlu kita ketahui bersama, Dampak aksi pembalakan liar hutan lindung itu secara terus menerus dapat menyebabkan bencana alam. Diduga pembalakan liar dari hutang lindung di kecamatan stm hulu kabupaten deliserdang.
(Red)