Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Gawat, Diduga Kapolsek Medan Tuntungan Biarkan Perjudian Tembak Ikan Beroperasi

×

Gawat, Diduga Kapolsek Medan Tuntungan Biarkan Perjudian Tembak Ikan Beroperasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN | Redaksibintang.id – Gawat, Aktivitas perjudian mesin tembak ikan-ikan di kecamatan Medan Tuntungan bebas beroperasi diduga dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH). Sabtu (27/12/2025).

Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, terkait adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum juga memberi jawaban.

Warga mengungkapkan bahwa semakin tinggi tingkat kejahatan di  Tuntungan sekitarnya dikarenakan banyaknya perjudian jenis tembak ikan, salah satu warga sangat menyayangkan tidak ada tindakan penangkapan terhadap perjudian tersebut.

“Kami minta kepada bapak kapolrestabes Medan yang baru Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak agar turun langsung ke sini dan menutup lokasi Judi tersebut” sebutnya  warga dengan nada kesal.

Penyakit masyarakat ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin: (1) menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; (2) menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; atau (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.

Warga mengharapkan ketegasan bapak Kapolsek Medan Tuntungan untuk menindak para pelaku perjudian berserta bandarnya, agar pandangan masyarakat terhadap institusi POLRI tetap bagus, dan masyarakat percaya bahwa POLRI untuk rakyat itu nyata.

Jurnalis : Permadi Nata N,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *