Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Gawat Tanpa Adanya Plang,Kades Tareaan Kec Silindak Diduga Jadi Pemborong Proyek MBG Yang Berada Di Desa Damakmaliho

×

Gawat Tanpa Adanya Plang,Kades Tareaan Kec Silindak Diduga Jadi Pemborong Proyek MBG Yang Berada Di Desa Damakmaliho

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | Redaksibintang.id – Diduga proyek pembangunan MBG (Makanan Bergizi Gratis) di Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sarat kepentingan. Pasalnya, proyek yang menggunakan dana negara tersebut tidak dilengkapi papan informasi (plang proyek) sebagaimana diwajibkan oleh aturan perundang-undangan,Rabu (21/1/2026).

Pantauan di lokasi pada Rabu 21 Januari 2026, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa kejelasan informasi publik terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi proyek yang sejatinya wajib transparan.

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, mandor pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya justru melontarkan pernyataan yang semakin menguatkan dugaan praktik tidak sehat. Kepada wartawan, mandor tersebut menyebutkan bahwa pemborong proyek MBG tersebut adalah Kepala Desa Tarean Kecamatan Silindak Kabupaten Serdang Bedagei Provinsi Sumatera Utara.

“Pemborongnya kepala desa tarean,” ujar mandor singkat, tanpa mau memberikan keterangan lebih lanjut.

Pernyataan tersebut sontak menuai sorotan tajam. Jika benar kepala desa terlibat langsung sebagai pemborong proyek, maka hal ini patut diduga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, serta berpotensi konflik kepentingan.

Sebagaimana diketahui, proyek MBG merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun ironisnya, pelaksanaan di lapangan justru diduga mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi ruh utama penggunaan uang negara.

Ketiadaan plang proyek juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan informasi proyek dipublikasikan secara terbuka.

Diminta kepada inspektorat, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, demi memastikan proyek MBG ini berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

 

Reporter : Permadi Nata N, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *