Nasional |Redaksibintang.id
Kasus meninggalnya Driver ojol Affan Kurniawan diduga dilindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya dalam demonstrasi di Jakarta Pusat yang berujung ricuh, Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel Brimob Polda Metro Jaya.
Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang. Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis. Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Kombes Heri Setiawan menjatuhkan putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai anggota Polri. Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi tersebut yang menjatuhkan putusan Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dalam kasus Rantis Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demontrasi kemarin.
Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar, Rabu (3/9/2025), “ucapnya Kompol Cosmas yang di ungkapkannya saat usai mendengar putusan, dengan hukuman dipecat sebagai personel kepolisian beliau terlihat menangis dan sesekali menahan tangis dengan menghadapkan mukanya ke atas.
(Red/RB)














