Jakarta | Redaksibintang.id
Kompolnas Angkat Bicara Soal Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata,
Kompolnas menyesalkan pengeroyokan dua debt collector di TMP Kalibata oleh anggota Polri dan mendukung penindakan pidana serta etik terhadap enam tersangka.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Dalam perkara tersebut, enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian ya apapun alasannya gak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” kata Anam dalam keterangannya, Sabtu (13/12).
Dukung Penindakan dan Evaluasi Sistem
Anam menyatakan Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menindak para pelaku melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur secara bersamaan.
“Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut,” ujarnya.
Ia berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mengulangi tindakan serupa. Selain itu, Anam juga menyinggung perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme penagihan oleh debt collector.
“Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting,” terangnya.
(Red/RB)












