DELI SERDANG | Redaksibintang.id – Dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lingkungan Polresta Deli Serdang.Peristiwa tersebut melibatkan anggota kepolisian yang bertugas di Samapta Polresta Deli Serdang berinisial FE.
Berdasarkan informasi yang diperoleh,korban dalam kasus ini merupakan anggota kepolisian yg bertugas di satuan yang sama berinisial Bripda AS.pencurian sepeda motor milik korban terjadi pada hari Rabu (31/1/2025) siang.
Selain dugaan curanmor,oknum yang bersangkutan juga ada disebut terkait dengan persoalan lain yang masih dalam pendalaman,termasuk dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri.
Terkait kasus ini,Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana hingga Jumat (9/1/2026) belum memberikan keterangan kepada awak media.Pihak kepolisian disebut masih melakukan proses internal sesuai mekanisme yang belaku.
Masyarakat Deli Serdang berharap agar Polresta Deli Serdang dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Penegak hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran,termasuk yang melibatkan aparat kepolisian dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan internal dan evaluasi sistem pengamanan dilingkungan kepolisian guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Reporter : Permadi Nata N, S.H














