Deli Serdang | Redaksibintang.id
Bupati Deli Serdang dr Asriludin Tambunan (Aci) meninjau langsung kegiatan Gotong Royong massal se-kabupaten Deli Serdang yang dimulai dari Lapangan Tengku Raja Muda, Jalan Sultan Hasanuddin (Pasar 3) Kecamatan Lubuk Pakam, dan Bupati juga mensosialisasikan imbauan agar tidak berjualan di atas trotoar dan makan badan jalan kepada para pedagang Jalan Sultan Hasanuddin (pasar 3), dan menyarankan untuk memanfaatkan relokasi yang telah disediakan di Pasar Bakaran Batu.
Kegiatan ini difokuskan pada pembersihan drainase, irigasi, sungai, dan sampah gotong royong tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat dan diperluas ke titik-titik lain yang membutuhkan, dengan harapan Bupati Deli Serdang dari hasil kegiatan agar ini mampu mengubah persoalan kebersihan, serta masyarakat dapat terus mempertahankan lingkungan yang bersih sebagai bagian dari pola hidup sehat dan bersih untuk Deli Serdang yang lebih baik.
Didalam kegiatan tersebut sempat terjadi adu mulut antara Satpol PP dengan para pedagang dan warga karena trotoar penutup parit tidak di perbolehkan kan di buka, dengan alasan para pedagang mengatakan bahwa ini parit sudah kami bersihkan, pihak Satpol PP terus saja menjalan perintah agar trotoar di buka dan parit tidak lagi di tutup supaya bisa di bersihkan paritnya begitu juga tidak di perbolehkan berdagang di atas trotoar maupun di jalan, karena pihak pemerintah Deli Serdang sudah menyediakan tempat lapak para pedagang untuk berjualan di Desa Bakaran Batu tanpa ada di pungut bayaran.
Sesuai peraturan yang sudah di atur Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya mengenai ketentuan pidana di Pasal 63.
Pasal 63 ayat (1) mengatur denda paling banyak Rp1,5 miliar atau penjara 18 bulan untuk gangguan fungsi jalan di ruang manfaat jalan.
Pasal 63 ayat (2) mengatur denda paling banyak Rp500 juta atau penjara 9 bulan untuk gangguan fungsi jalan di ruang milik jalan.
Pasal 63 ayat (5) mengatur denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah atau penjara 15 tahun
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) mengatur penyelenggaraan jalan sebagai prasarana transportasi krusial untuk persatuan dan kesejahteraan bangsa. UU ini mengatur perencanaan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, baik jalan umum maupun tol, serta wewenang pemerintah pusat hingga daerah, yang kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja.
Hadir dalam kegiatan gotong royong massal tersebut, pihak dinas yang terkait, Kadis PU, dan anggota, Satpol PP, Aparatur Kecamatan Lubuk Pakam, para Lurah se- kecamatan Lubuk Pakam dan anggota, dan melibatkan ratusan Buruh Harian Lepas (BHL) yang tergabung dalam DHL di masing-masing perangkat daerah.
(Taufik / RB)














