
Sumut | Redaksibintang.id
Ucapan terima kasih kepada Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Usman Suyanto Nasution, Penyidik Pembantu Bripka Taufik Akbar beserta Jaksa yang telah mengikut sertakan kami atas rekonstruksi pada selasa (16/07/2023) lalu dalam kasus pembunuhan Rita Jelita Sinaga yang digelar secara imparsial, ujar Paul JJ Tambunan Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu.
Rekonstruksi ini sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Perkap 6/2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi, terlihat dalam proses rekonstruksi tersebut keseriusan dari Polsek Medan Sunggal menanggapi surat-surat permohonan kami sebelumnya.
Dengan harapan kami meminta pihak penyidik melalui Satreskrim Polsek Medan Sunggal segera memeriksa orang yang dicurigai oleh keluarga korban, terkait apakah ada keterlibatan orang tersebut dalam terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan yang dialami Rita Jelita Sinaga karena berdasarkan cerita dari Rita Jelita Sinaga sebelum kematiannya kepada Klien Kami dan teman-temannya yang saat ini telah diperiksa menjadi saksi” lanjutnya,”ucap Paul.
Paul juga berpesan kepada masyarakat apabila ada kasus-kasus dugaan tindak pidana Pembunuhan atau tindak pidana kekerasan terhadap perempuan ataupun anak, segera hubungi kami atau ke kantor Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut atau PJJT Law Office yang beralamat di Jalan Bajak II H, Villa Marendal Permai C-9″papar nya. (Taufik Rahman)