
Foto aset berupa barang bekas hasil renovasi Kantor KPPN Tipe A1 Tanjungbalai, berupa rangka baja saat dikembalikan, (2/12/2024).
Tanjungbalai redaksibintang.id
Sejumlah aset berupa barang bekas hasil renovasi Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungbalai, berupa rangka baja, ditemukan oleh wartawan dijual di lokasi penjualan barang bekas pada 30 Desember 2024. Penjualan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur pencatatan dan penilaian yang sesuai.
Anehnya, barang bekas hasil renovasi yang telah dijual tersebut kemudian dikembalikan ke halaman Gedung KPPN Kota Tanjungbalai pada Senin, 2 Desember 2024.
Saat dikonfirmasi mengenai kembalinya barang bekas hasil renovasi yang telah dijual, Kepala Bagian Umum KPPN Kota Tanjungbalai, Benyamin, menyatakan bahwa setelah menerima informasi dari wartawan terkait penjualan barang bekas oleh pegawai KPPN Tanjungbalai kepada pedagang barang bekas, pihaknya langsung melakukan verifikasi dan menemukan adanya kesalahpahaman terkait perintah yang diterima oleh pegawai KPPN.
“Setelah menerima informasi dari wartawan, kami melakukan cross-check. Ternyata terjadi kesalahpahaman di antara pegawai kami,” kata Benyamin.
Benyamin juga menjelaskan bahwa karena pekerjaan renovasi kantor sudah hampir selesai, beberapa pegawai KPPN Tanjungbalai diperintahkan untuk merapikan lokasi kantor, bukan untuk menjual barang-barang bekas hasil renovasi.
“Karena pekerjaan renovasi sudah hampir selesai, kami perintahkan pegawai untuk merapikan barang-barang bekas, bukan untuk menjualnya. Namun, ada kesalahpahaman dalam menafsirkan perintah tersebut,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai identitas oknum pegawai KPPN yang menjual rangka baja, serta siapa yang memerintahkan untuk mengembalikannya setelah ditemukan oleh wartawan di tempat pedagang loak, Benyamin enggan mengungkapkannya.
Sebelumnya, sejumlah wartawan melaporkan temuan barang bekas hasil renovasi Gedung KPPN Tipe A1 Tanjungbalai yang dijual di lokasi penjualan barang bekas. Erida Napitupulu, seorang pedagang, membenarkan penjualan barang tersebut dan menyebutkan beratnya sekitar 300 kg dengan harga Rp. 3.000 per kg.
Ilham, mandor dari PT. Noval Ciptaflora, yang terlibat dalam renovasi, juga mengonfirmasi bahwa penjualan barang bekas bukan dilakukan oleh pihak mereka, melainkan oleh pegawai KPPN Tanjungbalai.
“Memang ada truk yang mengangkut material. Namun, yang menjual bukan kami, tetapi pegawai KPPN,” ujar Ilham.**