Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Polda Sumut Diduga Gegabah: 10 Warga Dijadikan Tersangka, 19 Lainnya Dilepas Dalam Kasus “Batu Guncang

×

Polda Sumut Diduga Gegabah: 10 Warga Dijadikan Tersangka, 19 Lainnya Dilepas Dalam Kasus “Batu Guncang

Sebarkan artikel ini

 

Medan – Redaksi Bintang

Penangkapan 29 orang oleh Polda Sumatera Utara dari lokasi permainan “batu guncang” di Yanglim Plaza menuai tanda tanya besar dan kritik tajam. Dalam video yang beredar luas di media sosial, para pemain tampak santai dan bahkan menikmati suasana hiburan saat kedatangan petugas kepolisian—tanpa adanya kepanikan, pelarian, atau upaya menyembunyikan aktivitas mereka.

Permainan “batu guncang” yang digemari masyarakat ini disebut oleh para pemain bukanlah perjudian. “Tidak ada transaksi uang di lokasi. Pemain membeli kupon, lalu yang beruntung mendapat hadiah seperti minyak goreng, setrika, hingga emas,” tegas Lembaga Bantuan Hukum Gelora Surya Keadilan (LBH-GSK).

Fakta di lapangan makin membingungkan publik. Dari 29 orang yang diamankan, hanya 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 19 lainnya dilepas tanpa kejelasan dasar hukumnya. LBH-GSK pun mempertanyakan integritas penyelidikan yang dilakukan.

“Kami meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menjelaskan, apa hasil penyelidikan terhadap 19 orang yang telah dilepaskan? Jika ini memang dianggap perjudian, seharusnya seluruh 29 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi jika tidak, mengapa masih ada 10 orang yang ditahan?” ujar perwakilan LBH-GSK.

Keputusan yang dinilai inkonsisten ini memperkuat dugaan bahwa tindakan hukum yang dilakukan aparat terkesan serampangan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Masyarakat pun mempertanyakan: apakah benar ada unsur perjudian, atau hanya pembungkaman atas hiburan rakyat?

(Red/ RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *