Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Guru Renang

2
×

Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Guru Renang

Sebarkan artikel ini

Asahan-Redaksibintang.id | Bertempat di Halaman tengah Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran Kab. Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP  dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, S.H,Selasa 06/08/2024.

Dalam Konfrensi Perss Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH Menerangkan Konfrensi Pers yang dilaksanakan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban an.Asliyani Siregar yang dilakukan oleh tersangka (JSM).

Telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan” yang dialami korban an. Asliyani Siregar umur 30 tahun, Guru, Komplek perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kel. Datuk bandar, Kec. Kota tanjung balai, yang dilakukan oleh (JSM)  40 Tahun, warga  jalan Nuri, Lk. IV, Kel. Gambir baru, Kec. Kisaran timur, kab. Asahan.

Terlapor an. (JSM) pergi ke kolam renang SABTY GARDEN jalan malik Ibrahim, Kel. Kisaran baru, Kec. Kisaran barat, Kab. Asahan, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut, kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat / kolam renang. Kemudian antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menyepak sebanyak 3 kali kearah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan.

Saat ini  tersangka telah diamankan di polres Asahan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 wib, dab  Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (Amin Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *