Foto: Akun penyebar berita hoax dan laporan polisi.
Langkat | Redaksibintang.id – Merasa dirugikan atas penyebaran berita hoax, Pimpinan pt sumber rejeki alam melaporkan empat akun media sosial ke polda sumatera utara dalam kasus UU ITE. Rabu (22/10).
Diterangkan pelapor, rudi goh alias acai (58) warga medan johor kepada wartawan bahwa ke empat akun media sosial yang telah dilaporkan ke polda sumatera utara adalah, @bisu777, @sigake08, akun facebook agung permana dan @ jejak_sumut menyebutkan tambang emas berkedok galian c bahorok langkat ? Tangkap acai.
“Kita sudah melaporkan ke empat akun media sosial penyebar hoax ke polda sumatera utara dalam kasus UU ITE dengan nomor : STTLP/B/1702/SPKT/Polda Sumut tanggal 20 oktober 2025.”ucap nya kepada wartawan.
Sambungnya, tuduhan – tuduhan yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut sangat tidak mendasar tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Menurut acai, berita hoax itu sudah sangat merugikan dirinya, apalagi sampai menebar fitnah akan melakukan demo di mabes polri melalui akun facebook.
Ke empat akun media sosial itu menuduh pt sumber rejeki alam melakukan penambangan emas yang telah merugikan negara miliyaran rupiah padahal sama sekali tidak ada bukti apapun yang menyatakan pt sumber rejeki alam melakukan penambangan emas.”terang nya.
Ia menjelaskan pihak kepolisian mulai dari polsek bahorok, polres langkat dan polda sumatera utara sudah turun kelokasi dan tidak menemukan tambang emas.
Atas penyebaran berita hoax tersebut, ia berharap agar polda sumatera utara segera mengatensikan laporan nya karena sudah mengakibatkan kerugian secara materi dan inmateri.
(Red)














