Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Daerah

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan, Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

×

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan, Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa.

Medan | Redaksibintang.id  – PT Pataka Karya Sentosa kembali menegaskan bahwa lahan yang disengketakan di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, adalah milik sah perusahaan, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah terdaftar dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pernyataan itu disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir. Mediasi dihadiri pihak kelurahan, TNI, Polri, kuasa hukum perusahaan, serta kuasa hukum warga.

Kuasa hukum PT Pataka, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam mediasi ini merupakan bentuk iktikad baik, namun perusahaan tetap berpegang pada legalitas hukum yang kuat.

“Kami hadir bukan tanpa bukti. Sertifikat HGB kami sah, dilindungi undang-undang, dan dapat diverifikasi langsung ke BPN,” tegas Dian.

Pihaknya juga menyatakan terbuka untuk berdamai jika terbukti ada warga yang secara turun-temurun menempati lahan milik perusahaan. Namun, setiap bentuk tali asih yang mungkin diberikan adalah murni kebijaksanaan, bukan kewajiban hukum.

Dian juga menyampaikan statemen keras terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan atau mengklaim lahan secara melawan hukum:

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti secara hukum menyerobot, mengklaim secara tidak sah, atau menguasai lahan milik PT Pataka Karya Sentosa tanpa dasar hukum yang sah—harus dan wajib dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi para pelaku mafia tanah atau oknum yang bermain-main dengan hukum. Mereka harus diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik perorangan, kelompok, maupun siapa pun yang terlibat—langsung maupun tidak langsung. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas.”

Sebagai bagian dari upaya hukum, Dian juga mendesak percepatan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP / 182 / IV / 2024 / SPKT, tertanggal 6 April 2024, yang telah dilaporkan oleh Donal Lubis di Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan penyerobotan lahan.

“Kami minta atensi dan percepatan dari Polres Belawan terhadap LP Donal Lubis. Ini menyangkut kepastian hukum atas aset perusahaan. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hj. Tri Atnuari, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum Trifa, menyatakan masyarakat juga siap menunjukkan dokumen kepemilikan berupa SKT yang berasal dari tahun 1955 dan 1976, serta telah diperlihatkan kepada penyidik Polres Belawan. Ia juga mempertanyakan keabsahan lokasi dari dokumen yang pernah diberikan oleh kuasa hukum lama PT Pataka yang berinisial DL.

Tri menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang mediasi, namun meminta agar perusahaan membuktikan terlebih dahulu klaim atas 10 sertifikat HGB yang disebut.

“Kami terbuka untuk berdamai, tapi jangan asal klaim. Buktikan dulu secara hukum,” tegas Tri.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hak atas tanah, kasus ini bisa masuk dalam ranah perdata dan diselesaikan melalui jalur pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, atau mediasi lanjutan yang lebih akomodatif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *