Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Tambang Galian C Ilegal Didesa Damak Maliho Kec Bangun Purba Bebas Beroperasi, Warga Desak APH Bertindak

×

Tambang Galian C Ilegal Didesa Damak Maliho Kec Bangun Purba Bebas Beroperasi, Warga Desak APH Bertindak

Sebarkan artikel ini

BANGUN PURBA | DELI SERDANG | Redaksibintang.id – Aktivitas Galian C ilegal yang berada di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara,bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum menjadi sorotan publik,Rabu (7/1/2026).

Sumber informasi mengatakan, aktivitas galian C ilegal ini sudah berjalan berbulan-bulan lamanya.Dari informasi yang di dapat awak media,galian C ilegal tersebut dibekingi oleh oknum berbaju loreng yang bertugas di Brigif 7/Rimba Raya (Brigade Infanteri 7/Rimba Raya) berinisial FS.

Peristiwa seperti ini justru memperburuk citra institusi TNI yang semestinya menjunjung tinggi hukum,kepada bapak Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa segera mengevaluasi anggota yang terlibat membekingi atau membuka aktivitas yang ilegal sehingga menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali.

Warga Desa Damak Maliho yang mana namanya tidak mau di publikasikan mengatakan,“klau hujan turun tanah galian tersebut mengalir ke jalan lintas bang dan menutupi badan jalan sampai sebetis bang,akibatnya kami sulit lewat apa lagi anak sekolah bang, kami juga sudah komplain tapi belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh penegak hukum dan pihak kecamatan bangun purba walaupun telah terjadi korban yang jatuh saat melintasi jalan tersebut bang”,ucap warga dengan nada kesal.

Awak media mengkonfirmasi Camat Bangun Purba Boby Arianto S.STP., M.AP melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban alias bungkam.

Hal ini menimbulkan asumsi di masyarakat ada dugaan Camat Bangun Purba beserta Kasi trantib kecamatan bangun purba,dan kepala Desa Damak Maliho menerima upeti dari pengelola galian C ilegal tersebut.

Warga sangat berharap kepada pemerintah kabupaten Deli Serdang segera menyikapi keinginan warganya untuk menyetop kegiatan galian C ilegal yang berada di Desa Damak Maliho.

Saat awak media mewawancara pengguna jalan yang melintas sebut saja mawar iya mengatakan, “Armada damtruck berbaris di pinggir jalan (antri) panjang, sudah itu tumpukan tanah di tikungan tebel begitu juga abunya yang sangat pekat bang,apa lagi klau sudah hujan bang jalan pun lincin” Ucap mawar kepada awak media.

Warga masyarakat kecamatan bangun purba khususnya desa Damak Maliho sangat berharap kepada pemerintah kabupaten Deli Serdang,Polresta Deli serdang agar segera menyikapi keinginan warganya untuk menyetop kegiatan galian C ilegal tersebut. Dan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak serta melakukan pemeriksaan atas legalitas dan dampak lingkungan dari aktifitas tersebut.

Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan:

– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

– serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.

Reporter : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *