
Foto: Tambang galian c, selasa (6/8/2024)
Deliserdang | Redaksibintang.id
Tambang ilegal galian c di dusun 3 batang jambu kecamatan batang kuis, tepat nya tidak jauh dari kolam renang trimo terus beroperasi meskipun terus mendapat sorotan dari masyarakat.
Padahal tambang ilegal galian c tersebut telah merusak lahan hak guna usaha (HGU) aktif badan usaha milik negara (BUMN) PTPN 1 Regional 1 batang jambu nomor 105.
Dari pantauan awak media pada selasa (6/8/2024) siang, 1 unit alat excavator merusak pohon kelapa sawit yang masih berproduksi untuk mengorek tanah untuk di jual ke puluhan truk yang sedang mengantri.
Tanah yang di jual kepada supir truk senilai 350 rupiah per motor.
Kondisi ini sangat memperhatinkan, padahal PTPN 1 Regional 1 memiliki timsus dari satuan BKO untuk menjaga aset PTPN 1 Regional 1.
Lemah nya pengawasan dari timsus BKO dan aparat penegak hukum dari kepolisian membuat tambang ilegal galian c bebas beraksi tanpa adanya hambatan.
Kabag aset PTPN 1 Regional 1, Topan saat dikonfirmasi mengatakan sudah menurun kan anggota untuk mengecek aktifitas tambang ilegal tersebut.
“Kemarin anggota sudah kesana, sudah berhenti bang”.ungkap nya kepada awak media.
Saat di informasikan kembali oleh awak media bahwa aktifitas galian c batang jambu masig beroperasi, Kabag Aset Topan berang kepada pengelola tambang galian c batang jambu.
“Kirim fotonya bang, biar kami cek”.tandas topan.
Terpisah, Kanit Tipiter Polresta Deliserdang Iptu David Hutauruk saat di konfirmasi awak media meminta share lokasi tambang galian c batang jambu untuk mengecek lokasi tersebut.
“Terimakasih informasinya bang, kita akan cek”.jawab david.
Tolong share lokasi tepatnya ya bang, terimakasih kerjasamanya”.pungkas nya.
Perlu kita ketahui bersama penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.
(*)