Berita Keriminal

Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi saat konfrensi pers terduga pelaku curanmor.
Tanjungbalai | redaksibintang.id
Hampir selama tiga tahun beraksi, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan onderdil sepeda motor yang telah dicincang atau dipereteli adalah SS alias Lilik bersama MS alias Master.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Lilik bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan obeng. Sementara itu, Master berperan sebagai mekanik yang bertugas membongkar sepeda motor curian untuk menghilangkan jejak.
” Modus operandi mereka sangat rapi. Sebelum beraksi, mereka selalu melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap targetnya. Setelah itu, Lilik akan langsung mengambil sepeda motor dan membawanya ke rumah Master untuk dibongkar,” sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, Senin (2/9/2024) dalam konfrensi persnya.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibongkar menjadi bagian-bagian kecil seperti mesin dan rangka. Bagian-bagian tersebut kemudian dijual secara terpisah kepada penadah untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Lilik dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 sub Pasal 362 ayat (1) KUHP, sedangkan MS dijerat dengan Pasal 363 junto 480 ayat (1) KUHP.**
(red)