Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

Kejari Tanjungbalai Kembali Selamatkan Ratusan Juta Rupiah Dari Tindakan Korupsi.

×

Kejari Tanjungbalai Kembali Selamatkan Ratusan Juta Rupiah Dari Tindakan Korupsi.

Sebarkan artikel ini

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih didampingi sebelah kiri Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, dan sebelah kanan Kasi Pidsus Anton Sujarwo saat memperlihatkan uang Ratusan Juta Rupiah yang berhasil diselamatkan.

redaksibintang.id

Tanjungbalai (28/10/2024)

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai kembali mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), lembaga penegak hukum ini berhasil mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 691.698.857,64 dari tiga perkara tindak pidana korupsi.

Seluruh dana yang berhasil dikembalikan akan disetorkan ke negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih didampingi Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, dan Kasi Pidsus Anton Sujarwo kepada wartawan saat konfrensi pers dengan sejumlah wartawan.

Yuliati Ningsih menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pertanggung jawaban Kejari Tanjungbalai dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara.

Masih menurut Yuliati Ningsih, tiga perkara korupsi yang berhasil disetorkan uang pengganti kerugian negara tersebut antara lain ;  pada kasus Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 4 Tanjungbalai, Kejari Tanjungbalai berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 95.385.155,75 -.

Selanjutnya Kejari Tanjungbalai juga berhasil mengembalikan uang kerugian negara / uang pengganti sebesar Rp. 318.120.753,89,- dari kasus Peningkatan Jalan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.

Yang terakhir perkara terkait Penyalahgunaan Penggunaan Ijazah Dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018. JPU Kejari Tanjungbalai berhasil menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp 278.192.948,00,-** (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *