Foto: Perjudian tembak ikan di warung kopi sebelah SPBU ajibaho.
Sibiru – Biru | Redaksibintang.id – Aktifitas perjudian ketangkasan tembak ikan di warung kopi perumahan alam sari ajibaho kecamatan sibiru – biru bebas beroperasi di bulan suci ramadhan dan kebal hukum pada senin (24/3/25) malam.
Dari amatan media TambunPos.com di lapangan, arena perjudian itu di belakang warung kopi di ipadati para pemain judi tembak ikan dan judi kartu.
Bak lasvegas ajibaho, para marka dan pemain seakan tidak takut dengan kepolisian.
Padahal aktifitas perjudian tersebut jelas melanggar undang – undang RI nomor 7 tahun 74 tentang penertiban perjudian, yang dalam pasal 303 mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Narasumber menyebutkan perjudian tembak ikan ini sudah beroperasi dua bulan.
“Dibulan puasa ini, perjudian tembak ikan buka malam hari sampai pagi.”kata narasumber.
“Bos judi pemuda setempat sehingga bisa “cawe – cawe” sama oknum polisi sehingga kebal hukum.”ungkap nya.
Sambung nya, pekan lalu polisi pernah turun cek lokasi di siang hari namun malam hari nya lokasi perjudian tembak ikan ini buka kembali, bukan nya di tutup malah foto – foto mereka.”ucap nya.
Atas tindakan itu, warga berharap tim gabungan dari Polresta Deliserdang turun untuk menutup dan menangkap para pemain dan pengelola judi itu agar dapat memberikan efek jera.
Semoga keresahan kami ini, ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian polresta deliserdang.”pungkas nya.
(Red)