Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Daerah

Rokok Ilegal Bebas Beredar Di Deli Serdang, Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum Dan Pemerintahan Setempat Tutup Mata

×

Rokok Ilegal Bebas Beredar Di Deli Serdang, Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum Dan Pemerintahan Setempat Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | Redaksibintang.id
Banyaknya masyarakat pecinta atau penikmat rokok yang sudah tidak lagi membeli rokok legal karena harga nya mahal dan pada saat ini bagi penikmat rokok sebahagian sudah beralih kepada rokok harga murah karena ini salah satu penyebab masyarakat beralih dari rokok legal ke rokok ilegal, yang beredar terkhusus di Deli Serdang dan mungkin saja di Daerah atau Propinsi lain banyak juga beredar rokok ilegal tersebut, “ucap masyarakat Deli Serdang yang tidak mau di sebutkan namanya saat menceritakan ke pada Redaksi Bintang Rabu 22 Oktober 2025. Karena
rokok ilegal ini dipasarkan berbagai merek di duga warung-warung karena harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan yang resmi, rokok ilegal ini harganya jauh lebih murah, sehingga sebagian masyarakat beralih atau melakukan switching ke produk ini.

Rokok ilegal berdampak terhadap kerugian keuangan negara dan daerah, sebab cukai tembakau seharusnya menjadi sumber dana bagi hasil yang digunakan untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, termasuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak rokok sebesar sepuluh persen dan rokok ilegal tersebut masuk kategori pelanggaran karena tidak dilekati pita cukai, memakai pita palsu, atau menggunakan pita yang tidak sesuai peruntukan.

Harus nya Bea Cukai itu mestinya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, kesejahteraan, dan PAD kalaulah rokok ilegal beredar, negara dan daerah yang dirugikan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun atau denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar, dan pihak aparat penegak hukum baik Bea Cukai, dan Pemerintahan Deli Serdang terkhusus, jangan diam saja ini harus di ambil tindakan atau di razia tempat tempat warung warung dan harus ditangkap bagi pemasuk maupun pengedarnya, yang di duga menjual rokok ilegal ini, dan heran nya bagaimana pula bisa masuk dan lolos rokok ilegal tersebut apakah ada di duga permainan dan pihak pihak tertentu maupun Bea Cukai, “ucapnya.

Ciri ciri Rokok Ilegal yaitu
Polos/Tanpa Pita Cukai Kemasan tidak memiliki pita cukai resmi dari Bea Cukai.
Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai palsu yang kualitasnya buruk dan tidak memiliki teknologi hologram unik yang bisa dicek dengan sinar UV.
Pita Cukai Bekas Pakai kondisi pita cukai sudah tidak baru dan sering kali ada bekas robekan.
Pita Cukai Salah Peruntukan. Menggunakan pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan jenis rokoknya (misalnya, jumlah batang rokok atau personalisasi pabrik tidak sesuai).

(Red/RB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *