BANGUN PURBA | DELI SERDANG | Redaksibintang.id – Sebuah Rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan minyak BBM Bersubsidi diduga milik berinisial SS yang berlokasi di pinggir Jalan besar Bangun Purba-Gunung Meriah Dusun 2 Desa Sibaganding,persisnya sebelum gereja GKPS,Kecamatan Bangun, Purba,Kabupaten Deli Serdang, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang di dapat, rumah tersebut diduga melakukan penimbunan BBM dalam skala besar menggunakan jerigen tanpa adanya izin.
Saya lihat tidak ada penindakan tegas dari pihak Polsek Bangun Purba,sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar.
“Saya melihat aktivitas di rumah itu ada banyak jerigen bg sampai berpuluh-puluh jerigen dan banyak juga orang datang lalu pulang membawa 5-6 jerigen yang berisikan BBM memakai along-along bang”dan diduga ada oknum yang membekingi dibelakang dia bg,Ucap warga yang mana namanya tidak mau di publikasikan.
“Warga juga sangat cemas dengan keberadaan rumah yang diduga menimbun BBM tersebut dan sering mengeluh khawatir akan terjadinya bahaya kebakaran. Tapi sepertinya tidak ada tindakan yang diambil oleh Polsek Bangun Purba,” Tutupnya warga sekitar.
Jika dugaan tersebut terbukti maka aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (menetapkan Perppu 2/2022), yang mengubah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55). Pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
Namun, banyak pihak yang mendesak agar ada investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan minyak di rumah milik S tersebut benar-benar ilegal dan apakah ada indikasi pembiaran dari pihak tertentu.
Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang khususnya Polsek Bangun Purba dapat segera bertindak tegas untuk menangani kasus ini dan terutama dalam kasus yang berkaitan dengan bahan bakar minyak.
(Permadi Nata N, SH)














