TANJUNG MORAWA | DELI SERDANG | Redaksibintang.id – Polsek Tanjung Morawa,Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Dusun VIII,Desa Bangun Sari Baru,Kec.Tanjung Morawa,Kab.Deli Serdang, Sabtu (28/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 08.10 Wib bertempat di rumah Jenal Karo-Karo,Desa Bangun Sari Baru,Kec.Tanjung Morawa,Kab.Deli Serdang.
Saat awak media mengkonfirmasi,Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH.MH membenarkan kejadian tersebut .“Benar kami telah mengamankan satu (1) orang pelaku Curat berinisial IJU alias Titut di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru”,ucapnya.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 08.10 Wib di telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan berupa 2 Unit Mesin Pompa Air merek San Jet Pump, 1 Buah Tabung Gas 3kg, sbyk 23 Unit Wajan ,1 Unit Kukusan Air, 1 unit Panci Alumunium, dan 1 unit Teko Air yang dilakukan oleh berinisial IJU alias Titut (pelaku) warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari,Kec.Tanjung Morawa.Awal dari kejadian diketahui oleh saksi ROMAS MANULLANG (istri pelapor) yang baru pulang mengantar anak sekolah,setiba dirumah barang-barang yang dilaporkan telah hilang, sementara Pelapor masih dalam keadaan tertidur dikamar.Kemudian saksi ROMAS MANULLANG (istri pelapor) membangunkan Pelapor untuk mengecek rekaman CCTV sehingga ditemukan video IJU alias Titut (pelaku) masuk dari pintu belakang rumah dan berhasil mengambil barang milik pelapor dengan mengendarai Becak Bermotor.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tanjung Morawa guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti dasar LP/B/73/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Februari 2026 tersebut,unit reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
Kronologis Pelaku Diamankan :
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/45/ II/ Res.1.8./2026/ Reskrim, tanggal 27 Februari 2026.Sekira pukul 08.10 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwasanya pelaku IJU alias Titut sedang berada di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. langsung bergerak cepat menuju ke lokasi. dan mengamankan IJU alias Titut kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi :
Pelaku IJU alias Titut mengakui perbuatannya melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun atau denda kategori V.
(Permadi Nata N,SH)














