Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

Kepala BPN Deli Serdang,Plang yang Di dirikan Oleh T.Syharial Sinar Di Atas Lahan Milik Tengku Nurhayati Di Duga Palsu

5
×

Kepala BPN Deli Serdang,Plang yang Di dirikan Oleh T.Syharial Sinar Di Atas Lahan Milik Tengku Nurhayati Di Duga Palsu

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara | Rdaksibintang.id
Kantor ATR/BPN Deli Serdang Tidak Pernah Menerbitkan SK Landreform No.22, Plang T.Syahrial Sinar di atas lahan Tengku Nurhayati di kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang di duga palsu. Pemasangan plang yang bertuliskan “ Tanah ini milik T.Syahrial Sinar berdasarkan Grand Sultan Serdang dan Surat Keputusan (SK) Landreform no.22 Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang luas 74 HA lokasi Desa Kota Galuh/Tualang-Kecamatan Perbaungan T.M.Haris Sabri Sinar,SE (Kuasa Waris), yang mereka pasang di atas lahan 64 HA yang sudah dimenangkan Tengku Nurhayati dengan berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) menuai kritikan dan klarifikasi langsung dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn kepada wartawan, selasa (20/7/2024) sore di ruang pertemuan kantor ATR/BPN.

Pasalnya menurut Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn, Plang yang didirikan oleh T.Syharial Sinar diatas lahan milik orang lain hingga saat ini Kantor ATR/BPN Deli Serdang tidak memiliki Buku Daftar/Arsip Grand Sultan seperti Kantor ATR/BPN Kota Medan.Kantor ATR/BPN Deli Serdang sampai saat ini tidak memiliki buku daftar Grand Sultan seperti kantor ATR/BPN Kota Medan, bahkan tertulis lagi surat keputusan (SK) Landreform No.22 namun tahunnya tidak ada, dan menuliskan kepala BPN Kabupaten Deli Serdang luas 74 HA di Lokasi Kota Galuh/Tualang-Kecamatan Perbaungan yang saat ini wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, di pastikan bahwa BPN Deli Serdang tidak pernah menerbitkan SK Landreform tersebut, sebab SK Landreform itu yang mengeluarkan adalah Dirjen Agraria atau Kepala inspeksi Agraria di Provinsi atau Kakan Agraria di Kabupaten, jadi belum ada BPN, BPN itu ada Tahun 1988,” Ujar Abdul Rahim Lubis.

Sekali lagi Abdul Rahim Lubis menegaskan bahwa kepala BPN tidak pernah menerbitkan SK Landreform”, ujar Abdul Rahim kepada wartawan.Menanggapi klarifikasi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn, Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H ,Iwan Rohman Harahap, S.H., M.H dari Law Office “Pratama & Associates” selaku Kuasa Hukum dari Tengku Nurhayati adalah pemenang Inkrah atas lahan seluas 64 Hektar di Dusun I V Desa Kota Galuh dan Tualang akan berencana melaporkan T.Syahrial Sinar dkk, yang atas pemasangan plang liar di atas lahan yang sudah dimenangkan Tengku Nurhayati, bahkan isi dari plang tersebut diduga palsu.

Setelah kami mendengarkan klarifikasi dari Kakan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, kami selaku kuasa hukum Ibu Tengku Nurhayati akan mengambil langkah Hukum untuk melaporkan T.Syahrial dkk yang kami duga isi plang tersebut akal-akalan saja dan diduga palsu, dan secara sengaja memasang plang tanpa izin di atas lahan 64 HA yang sudah dimenangkan Tengku Nurhayati yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), bahkan bersebelahan dengan plang milik Tengku Nurhayati,” Tegas Suidia Cecilia Kusno, S.H kepada wartawan.Sedangkan Tengku Nurhayati selaku pemegang Grand Sultan 102/1924 dan gugatan perdatanya sudah di memangkan secara Inkrah ini menambahkan bahwa perjuangannya untuk menguasai lahan seluas 64 HA ini terus diuji hingga sampai dimana kekuatan dari Tengku Nurhayati mengahadapi berbagai permasalahan yang timbul Akibat akan dilakukannya proses Konstatering dan Eksekusi dalam waktu dekat ini.

Saya tahu, saya benar-benar diuji oleh Allah SWT, kuat tidak saya menghadapi permasalahan yang terus timbul dan saya yakin pemasangan plang yang diduga palsu dari T.Syahrial Sinar dan gugatan lainnya seperti adanya rekayasa dan konspirasi untuk melemahkan perjuangan saya, namun saya tegaskan selagi saya dijalan yang benar saya akan terus berjuang untuk Hak saya,” tegas Tengku Nurhayati.(Taufik Rahman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *