Deli Serdang | Redaksibintang.id
Mediasi antara Polbangtan Medan ( Sekolah Ilmu Pertanian ) dan warga Perumahan Komplek Abdul Hamid Nasution di Kecamatan Sunggal Desa Lalang yang menghasilkan tidak ada hasil kesepakatan mediasi tersebut tentang agar tembok pembatas tanah antara Polbangtan Medan dan Perumahan Komplek Abdul Hamid tidak di tembok ( di perbaiki) karena adanya saluran drainase melalui Polbangtan mengarah ke Desa Tanjung Kusta yang ada pintu airnya di bawah rel kereta api membuang ke Sungai Sei Belawan saat ini drainase tersebut sudah tersumbat dan satu lagi drainase melalui melintasi samping tembok Polbangtan yang mau di perbaiki mereka tepat posisi belakang Perumahan Komplek Abdul Hamid dan Perumahan Modren 8 yang membuang ke Sungai Sei Belawan.
Warga Perumahan Komplek Abdul Hamid Nasution keberatan perbaikan tembok pembatas tersebut yang dikerjakan pada 7 April 2026 lalu, alasan warga agar untuk mencegahnya banjir, apabila ada hujan lebat aliran air tidak terhambat, yang bisa pembuangan saluran air menjadi kecil sehingga genangan air di daerah perumahan tersebut maka mengakibatkan banjir apabila di tembok kembali pembatas tanah.
Pada 27 Desember 2025 yang lalu saat itu terjadinya banjir besar di daerah Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sehingga terjadinya korban jiwa tiga orang warga, saat itu tembok jebol di karena kan tekanan air besar di situ lah air tersebut menjadi surut saat jebol tembok pembatas tanah, yang sebelumnya sudah ada tembok pembatas tersebut.
Dalam mediasi pada Rabu 22 April 2026 di kantor Desa lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Polbangtan Medan berkeras untuk agar memperbaiki tembok pembatas tanah tersebut, tetapi warga Perumahan Komplek Abdul Hamid tidak setuju dengan alasan agar bisa lancarnya air atau tidak terjadinya genangan air apabila saat ada hujan deras seperti banjir di 27 Desember 2025 yang lalu, “ucap salah satu warga Perumahan Komplek Abdul Hamid Nasution yang mana beliau juga adalah ketua Partai Demokrat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Robby Novero Sofyar
saat dikonfirmasi melalui via seluler dengan telepon suara whatsapp Rabu 22 April 2026.
Pihak Polbangtan Medan beralasan bahwa adalah tembok batas tersebut untuk di perbaiki bertujuan mengetahui batas tanah mereka dengan ukuran yang tertera di sertifikat hak pakai saat itu yang diperbarui pada 2026, karena mekanisme untuk membuat suatu sertifikat hak pakai atau hak milik yang berdasarkan Proses pendaftaran Hak Pakai (baik di atas Tanah Negara maupun Tanah Hak Milik) mengikuti langkah-langkah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) melibatkan serangkaian tahapan administratif dan teknis, terutama dalam penetapan batas tanah, yaitu batas tanah dengan tetangga harus ada dan disepakati sebelum sertifikat hak pakai dikeluarkan, yang dikenal dengan asas kontradiktur dan mengenai legal tanah polbangtan harus mempunyai alas hak yg jelas, bahwa sertifikat hak pakai polbagtan diduga memakai alas hak kepemilikan yg tidak jelas asal usulnya
Sepertinya adanya dugaan permainan antara pihak pemerintahan desa atau Kecamatan Sunggal maupun BPN dalam pengeluaran surat sertifikat hak pakai Polbangtan Medan tersebut, dikarenakan tidak melibatkan tetangga pembatas tanah sementara sekolah ilmu tinggi pertanian adalah milik pemerintah, maka pemerintah juga harus ikut untuk bagaimana memberikan solusi kepada Rakyatnya bagaimana saluran air bisa lancar di saat saat hujan deras agar tidak terjadinya banjir, hadir pada mediasi tersebut Pihak polbangtan medan Kepala Desa Lalang Bapak Indrayani Nasution, SH,
Sekdes Azwar Rangkuti, Babinsa Serda Irwansyah, Kepala Dusun 6 Ibu Bina, pihak Polbang Tan Medan Jhon Kedan, Iman Arman, mewakili dari warga Perumahan Abdul Hamid Nasution
Robby Novero Sofyar dan Ok Harizal Efendi, “tambah Robby.
(Taufik/RB)














