Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Nasional

Pemasangan Tiang Wifi ( Internet) Yang Semerawut Apakah Ada Ijin nya

×

Pemasangan Tiang Wifi ( Internet) Yang Semerawut Apakah Ada Ijin nya

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | Redaksibintang.id
Internet atau WiFi (infrastruktur kabel fiber optik) telah menjadi suatu kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar (utility) bagi masyarakat modern, terutama di era digital saat ini internet kini setara dengan kebutuhan dasar, digunakan untuk komunikasi, bekerja, pendidikan (belajar daring), hingga transaksi ekonomi digital, sehingga menjamurnya pemasangan tiang-tiang internet atau wifi tersebut berfungsi sebagai jalur aman untuk kabel fiber optik yang menghantarkan internet cepat ke rumah-rumah dan kantor, yang banyak di pasang tiang tersebut di pinggir jalan, persimpangan, perumahan dan diatas tanah di orang.

Pemasangan tiang internet wajib berizin dan mengacu pada UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, Provider tidak boleh sembarangan menanam tiang di lahan pribadi atau lingkungan warga tanpa izin RT/RW atau Pemda setempat. Pemasangan tiang di pinggir jalan harus mematuhi aturan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, termasuk perizinan pemanfaatan ruang milik jalan agar tidak merusak ketertiban umum sanksi dan penertiban pemasangan tiang yang liar atau ilegal dapat ditertibkan (dicabut) oleh tim satgas pemerintah daerah, terutama jika melanggar Perda ketertiban umum. Seperti di jalan KH. Ahmad Dahlan tepat simpang jalan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam yang mana di persimpangan tersebut jarak tiang internet atau Wifi-nya berjarak 30 cm antar tiang satu ke tiang lainnya alias semrawut begitu juga jarak antar tiang listrik tidak sampai 3 meter jaraknya, yang mana ini sangat membahayakan masyarakat, atau ada dugaan pemasangan tiang internet atau wifi tersebut bisa saja tidak ada ijin nya kepada pemerintahan Kab Deli Serdang melalui instansi terkait. Standar jarak antar tiang yang aman dan efisien biasanya berjauhan, bahkan untuk tiang listrik mencapai 30-40 meter, bukan 30 cm.

Salah satu warga setempat yang tidak mau menyebut namanya meminta kepada pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Satpol PP kab Deli Serdang atau Bapak Bupati dr Asriludin Tambunan agar untuk memerintahkan anggotanya menertibkan tiang tiang internet atau wifi yang tidak berijin dan pemasangan nya semerawut, karena ini bisa membahayakan pengunaan jalan maupun masyarakat, dan ini masih satu tempat atau wilayah Lubuk Pakam, mungkin saja maupun banyak di jalan jalan tempat yang lain di daerah seputaran Lubuk Pakam dan bisa terjadi juga di kecamatan yang ada Deli Serdang, apabila pihak penyelenggara pemasangan telekomunikasi mengikuti atau membayar ijin tersebut ini bisa menjadi suatu inkam penambahan uang kas daerah Kab Deli Serdang (PAD) ini harus di cabuti tiang tiang tersebut yang melanggar atau tidak memiliki ijin.

Dan Izin pemasangannya tiang internet (fiber optik) umumnya diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Kab Deli Serdang, “papar warga tersebut kepada awak media.
(Taufik/RB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *